UncategorizedPengakuan Pelaku Pembunuhan Pedagang Es Campur Aceh Utara  

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pedagang Es Campur Aceh Utara  

ACEH UTARA | MA (34) pelaku pembunuhan terhadap Jazuli Ismail (34) pedagang es campur di Desa Desa Blang Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, 19 September 2018 lalu mulai mau berbicara pada awak media. Pria asal Desa Matang Mayam, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara itu pun mengaku memiliki hubungan cinta dengan istri korban JAM (30) saat masih berstatus lajang.

“Memang saya masih menaruh hati dengan dia (JAM),” sebutnya memulai cerita, Selasa (5/2/2019) di Mapolres Aceh Utara.

BACA JUGA : Keluhan Warga Saat Semen Langka

Pria ini mengaku emosi, marah dan kesal setelah mendengar curahan hati (curhat) JAM pada dirinya tentang perilaku Jazuli Ismail. Istri korban mengaku suaminya berlaku kasar dan membuatnya sakit hati.

Mendengar curhat itu, MA emosi dan menyebutkan akan membunuh Jazuli. Jamilah tak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan terserah. Lalu disusunlah rencana pembunuhan. Sehingga pada 15 September 2018, Jazuli tewas dengan cara digorok leher dengan senjata tajam di tempat tidur. Pembunuhan dilakukan saat korban tidur di kamarnya. Sedangkan JAM mengaku tidur dikamar lain sembari menidurkan anaknya.

Belakangan terungkap MA membunuh atas suruhan JAM. Pasalnya, keduanya cinta mereka kembali bersemi.

Kisah percintaan MA dan JAM terjadi saat keduanya masih berstatus lajang. Namun, cinta itu tak berkahir di pelaminan karena tak mendapat restu orang tua.  Bahkan hingga JAM menikah dan AM berangkat menjadi tenaga kerja di Malaysia. AM juga telah menikah dan memiliki dua anak. Begitu pun dengan JAM.

Sepulang dari Malaysia, satu hari mereka kembali bertemu di acara keluarga. Keduanya masih bertaut hubungan keluarga.Bahkan, usia AM dan JAM terpaut empat tahun tak membuat AM surut. Baginya, cinta segalanya, usia urusan nomor dua.

“Setelah bertemu di acara keluarga itu, kami sempat beberapa kali bertemu. Namun untuk melakukan itu (hubungan suami istri) hanya sekali,” katanya.

Dia juga membantah  keterangan awal dari polisi bahwa keduanya berkenalan lewat media sosial. JAM mengaku tak pandai menggunakan media sosial. Sekarang, cinta itu berakhir dibalik penjara. JAM dan AM ditahan di Mapolres Aceh Utara dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan terhadap pedagang es campur.

“Saya menyesal, apalah sekarang ini. Apa pun yang saya sebutkan, tentu saya harus jalani hukuman,” katanya pilu.

Sebelumnya diberitakan, Jazuli Ismail (34) pedagang es campur di Desa Desa Blang Kulam, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, 19 September 2018 ditemukan tewas di kamar tidurnya. Awalnya, JAM istri korban mengaku ada pelaku lain yang masuk ke rumah. Belakangan, polisi menyakini JAM dan AM sebagai dalang pembunuhan. Mereka ditangkap di dua lokasi terpisah, AM di Medan dan JAM di Banda Aceh. |KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di...

NU Lhokseumawe Salurkan Dua Sapi Qurban untuk Korban Banjir dan Santri

Lhokseumawe- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Lhokseumawe menyalurkan...