PolhukamSekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

Sekda Lhokseumawe; Layanan Kesehatan Sementara Tidak Melihat Desil, Semua Dilayani…

LHOKSEUMAWE– Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil, yang berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Pembatasan ini diberlakukan 1 Mei 2026 di seluruh Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, Jumat (1/5/2026) menyebutkan seluruh layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe masih mengacu pada regulasi lama. Seluruh masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan tetap menerima layanan gratis tanpa melihat status desil.

“Sementara waktu masih berlaku ketentuan lama sambil menunggu keputusan pemerintah terhadap DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) siapa saja yg termasuk dlm Desil 8-10,” sebutnya. Saat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki layanan kesehatan berupa Puskesmas dan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Setelah data final, barulah Pemerintah Kota Lhokseumawe mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Gubernur Aceh dan BPJS Kesehatan.

“Selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai peraturan gubernur Aceh dan BPJS Kesehatan,” ujar A Haris.

Penegasan yang sama disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani dihubungi terpisah menyebutkan seluruh Puskemas masih menggunakan regulasi lama. Artinya layanan kesehtan tetap gratis untuk masyarakat tanpa melihat status desilnya.

“Untuk=saat ini pelayanan di Puskesmas masih seperti biasa tidak ada penolakan pasien dan tetap dilayani seperti biasa,” pungkasnya.|KCM|MUMUL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname dari KKP

PEUREULAK – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai mendorong pemulihan...

Bupati Aceh Timur Tegas: Domino Dilarang, Celana Pendek Pria Tak Boleh Berkeliaran di Tempat Umum

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Yuk Ngopi Cantik di ACE INN Hotel Banda Aceh

BANDA ACEH — Menikmati kopi dan hidangan sambil bersantai...

Mengintip Peran Strategis Rekind dalam Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Di balik pembangunan Pabrik Soda Ash pertama di Indonesia...

Berbulan-bulan Bertahan di Tenda, Enam KK Korban Banjir Blang Peuria Menanti Kepastian Hunian

ACEH UTARA — Banjir yang melanda Desa Blang Peuria, Kecamatan...