LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi dukungan kegiatan Konser Dewa 19 di Stadion Perta Arun Gas (PAG) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, per tanggal 29 November 2025.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemerintah Kota Lhokseumawe,
Muhammad Rahmat, Jumat (7/11/2025) menyebutkan awalnya wali kota sempat mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kegiatan. Namun, melihat perkembangan dan dinamika dua hari terakhir, Wali Kota Lhokseumawe, mencabut surat dukungan kegiatan tersebut.
“Dengan pertimbangan berbagai macam aspek, salah satunya audiensi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, maka surat rekomendasi dukungan kegiatan itu telah dicabut,” tegas Muhammad.
Dia menyebutkan, wali kota hanya diminta surat rekomendasi dukungan, bukan perizinan.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya surat rekomendasi dukungan kegiatan. Bukan izin. Kalau izin keramaian itu kewenangan Polri sesuai Perkapolri Nomor 7/2023,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan pertemuan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan MPU Lhokseumawe menyepakati konser tersebut dicegah karena berpotensi terjadi pelanggaran syariat Islam. EO acara itu Melofest menyatakan kegiatan yang terdiri dari bazar UMKM, donor darah dan pentas seni itu tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

