ACEH UTARA – Sebanyak 32 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh dinyatakan hilang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh menyatakan kerugian negara Rp 827.138.800.
Data yang diperoleh Kompas.com, kendaraan hilang itu terdiri dari 15 unit sepeda motor dan satu unit alat angkutan darat bermotor milik Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan.
Dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan juga tidak ditemukan.
BPK turut mencatat kehilangan empat unit kendaraan roda dua serta satu unit sepeda motor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM), empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor tercatat hilang.
Sementara itu, satu unit sepeda motor milik Sekretariat Majelis Adat Aceh dan tiga unit sepeda motor Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara Nazar Hidayat, dihubungi Selasa (1/7/2025) menyebutkan seluruh temuan BPK itu segera ditindaklanjuti.
“Kami ikuti seluruh intruksi BPK,” sebut Nazar. Intruksi BPK berupa pendataan ulang kendaraan yang hilang dan mewajibkan pemegang kendaraan melakukan pembayaran ganti rugi. BPK menyarankan ganti rugi itu senilai Rp 1,5 miliar.
“Kami tegaskan, kami ikuti rekomendasi BPK,” pungkas Nazar. Berikutnya, siapa yang bertanggungjawab?
|KOMPAS

Subscribe to my channel

