Lhokseumawe- Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara memberlakukan tarif biaya pemeriksaan test covid-19 untuk masyarakat umum. Dari informasi yang diketahui ada dua paket biaya yang dikenakan. Biaya itu terbilang mahal.
Harga paket A untuk pemeriksaan rapid test di patok Rp 400 ribu, Rontigen Thorax sebesar Rp 150 ribu dan surat kesehatan dikenakan Rp 75 ribu. Sedangkan paket B untuk pemeriksaan rapid test di patok Rp 400 ribu, darah rutin sebesar Rp 150 ribu, C-Renetiv Protein Rp 80 ribu, Rontigen Thorax sebesar Rp 150 ribu dan surat kesehatan dikenakan Rp 75 ribu.
Humas RSUCM Aceh Utara, Jalaluddin per sambungan telepon, Kamis malam (4/6/2020) membenarkan informasi tarif pemeriksaan tes covid-19 di rumah sakit milik Pemerintah Aceh Utara tersebut.
“Tarif rapid test itu khusus kepada masyarakat yang melakukan pemeriksaan mandiri. Sedangkan untuk pasien yang tidak dikenakan biaya,” kata Jalaluddin.
Pria berkumis itu mencontohkan, misalkan ada karyawan perusahaan yang melakukan perjalanan diluar daerah tentunya mereka wajib dilakukan rapid test, maka itu mereka dikenakan biaya. Tapi untuk yang sakit tidak dikenakan.
Sedangkan untuk surat kesehatan dari dokter spesialis itu dikenakan Rp 75 ribu, sedangkan surat kesehatan dari dokter umum Rp 30 ribu. Sementara untuk pemeriksaan trorax khusus pasien digratiskan yang memiliki kartu BPJS.
“Tarif itu berlaku semenjak habis lebaran, lantara karyawan perusahaan yang balik ke luar kota,”ujarnya.
Selain itu, menurut informasi pemerintah akan mewancanakan akan mengratiskan, namun surat itu hingga saat ini belum diterima. “Jika nanti sudah ada keputusan pemerintah, tentunya kita juga akan mengratiskan,”pungkasnya.
|TI