ACEH TIMUR– Sebanyak 18 nelayan dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh ditangkap otoritas keamanan laut Thailand, Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.05 WIB.
Kepastian itu diperoleh dari pemilik kapal, Umar Abdi dan Syaripudin, yang melaporkan bahwa dua kapal milik mereka—KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever—ditangkap saat sedang berlabuh di perairan Thailand.
KM Jasa Cahaya Ikhlas dinahkodai oleh Umar Johan dengan KKM Ali Imran, memiliki 12 orang anak buah kapal (ABK), dan dimiliki oleh Umar Abdi.
Sementara KM. New Rever dinahkodai oleh Ridwan dan dimiliki oleh Syaripudin, dengan jumlah ABK sebanyak enam orang.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dihubungi Senin (26/5/2025) menyebutkan, mendengar informasi itu dirinya langsung menyurati Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Surat tersebut merupakan bentuk permohonan kepada pemerintah pusat agar segera melakukan langkah diplomatik dan perlindungan terhadap para nelayan yang ditahan.
“Mereka adalah tulang punggung ekonomi pesisir dan sekarang menghadapi situasi sulit. Kami sudah menyurati Kemlu RI agar langkah-langkah diplomatik segera diambil,” kata Bupati Al- Farlaky.
Dia menyebutkan, dirinya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk memastikan kepulangan nelayan itu ke tanah air.
“Semoga langkah diplomatik ini membuahkan hasil. Data nelayan terus kami kirimkan ke Kemlu,” terang Al- Farlaky.
Selain itu, Bupati juga mengimbau seluruh nelayan agar selalu memperhatikan wilayah tangkap sesuai ketentuan hukum internasional dan aturan yang berlaku.
“Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi kepada para nelayan kita yang berlabuh. Pastikan seluruh keamanan dan standar operasional kapal saat berlabuh di wilayah perbatasan,” pungkasnya.
|DIMAS

Subscribe to my channel

