PolhukamTangis Haru Eni Bersama Pemilih Disabilitas...

Tangis Haru Eni Bersama Pemilih Disabilitas…

ENI Yuliana, berdiri di depan sebuah ruang kelas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Peureulak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12/2/2019) lalu. Sekitar 30 anak penyandang disabilitas mendengar ibu satu anak ini berbicara. Menjelaskan kertas suara untuk pemilihan umum, 17 April mendatang.

Dua guru turut menemani. Khusus untuk anak tunawicara, penjelasan dipandu dua guru itu. Sekolah itu, 60 orang diantaranya tercatat sebagai pemilih pemula dalam pesta demokrasi mendatang.

BACA JUGA : Ini 3 Even Wisata Keren di Aceh

Sesekali Ketua Divisi Sosialisasi KIP Aceh Timur itu menarik nafas berat. Terharu melihat tingkah penyandang disabilitas. Sebagian minta diajak bernyanyi. Dan Eni pun menyanggupi.Setelah itu, mereka meminta makan bersama. Eni turut menyulangi.

Bulingan jernih menetes di pipinya. Terharu. “Mereka membuat saya makin bersyukur atas apa yang saya peroleh. Mereka kuat, tegar, dan tetap semangat. Itu membuat saya terharu,” katanya lirih.

Dia memperkenalkan jenis warna surat suara, mulai dari surat suara pemilihan presiden warna abu-abu, untuk DPR RI warna kuning, DPD RI warna merah, biru untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota warna hijau.

“Nanti kami ada yang temani ?,” kata seorang anak terbata-bata.

“Pasti ada dong sayang,” jawab Eni tangkas.

Suasana haru itu pun dibalut keceriaan. Mereka bernyanyi dan dipungkasi makan kue bersama usai sesi sosialisasi.

Eni menyebutkan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2019 di kabupaten Aceh Timur sebanyak 787 jiwa. Dengan rinician 306 diantaranya Tuna Daksa, 122 Tuna Netra, 120 Tuna Rungu, 118 Tuna Grahita atau Retardasi Mental dan 121 penyandang disabilitas lainnya.

“Sedapat mungkin kita sosialisasi, agar tidak semua menggunakan hak pilih dan angka golput kita kecil,” terangnya.

Pendamping untuk pemilih disabilitas hanya untuk diberikan pada penyandang disabilitas yang benar-benar harus dibantu pihak lain. Jika tidak, maka dia tak bisa bergerak untuk memberikan hak suaranya.

“Pendamping bisa dari KPPS, perawat khusus disabilitas atau dari pihak keluarga pemilih. Yang penting, pendamping tidak mengitervensi atau mengarahkan pilihan penyandang disabilitas dan bisa menjaga kerahasiaan pilihan orang yang mereka didampingi,” pungkas Eni. |DIM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca...

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir...