ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa (fakir dan miskin) di Kabupaten Aceh Utara, Selasa (2/8/2022).
Kepala seksi intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, dalam siaran persnya, menyebutkan, kelima tersangka berinisial YI (43) Kepala Baitul Mal Aceh Utara.
Lalu, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, berikutnya Z (39) Koordinator Tim Pelaksana, lalu M (49) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RS (36) Ketua Tim Pelaksana.
“Semuanya ditetapkan tersangka per hari ini,” sebut Arif.
Mereka sambung Arif disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dia menyebutkan, kasus ini berawal tahun 2021, Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah dari senif fakir dan senif miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terangnya.
Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.
Namun, sampai saat ini, sambung Arif, rumah itu belum rampung 100 persen.
“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara. Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu. Belakangan, jaksa memeriksa sejumlah pejabat di kantor itu dan hari ini menetapkan sebagai tersangka.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

