PolhukamMantan Kepala Desa Aceh Tamiang, Ditahan Kasus Korupsi

Mantan Kepala Desa Aceh Tamiang, Ditahan Kasus Korupsi

ACEH TAMIANG – Penyidik tindak pidana korupsi Polres Aceh Tamiang Provinsi Aceh, menahan Mantan Kepala Desa Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang AM, dan Kepala Urusan Keuangannya MZ, di Mapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, per sambungan telepon, Jumat (15/7/2022) menyebutkan, keduanya ditahan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Krugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 628 juta. “Hasil audit Potensi Kerugian Negara (PKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sudah kita terima,” sebut AKBP Imam.

Dia merincikan dugaan korupsi terjadi pada anggaran itu dilakukan dalam pekerjaan pembangunan balai kampung Rp35 juta, lapangan badminton Rp15 juta, pengeluaran fiktif Rp289 juta, dan penyertaan modal badan usaha desa sebesar Rp250 juta serta penyalahgunaan uang kas Rp43 juta.

“Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” sebutnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dari undang-undang no 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1e) KUHPidana.

“Penyidik segera merampungkan berkas kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan seterusnya persidangan,” pungkas AKBP Imam Asfali.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...