LHOKSEUMAWE– Marwadi, terpidana korupsi pengelolaan insentif pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe 2018-2022 tidak hadir saat hendak dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dihubungi Kamis (11/9/2025) membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kejaksaan telah meminta Marwadi hadir untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Namun, Marwadi tidak hadir ke kantor kejaksaan di Jalan Tgk Chik Ditiro Kota Lhokseumawe.
“Kami cari keberadaannya sekarang ini. Secara administratif, kami sudah surati tiga kali,” sebut Therry.
Dia menyebutkan, saat surat pertama, Marwadi sedang dalam keadaan sakit, hingga batal dieksekusi.
“Kalau kami tidak bisa temukan, segera kami keluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau upaya paksa,” terangnya.
Sekadar diketahui, Marwadi satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi penerangan lampu jalan yang belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya Mawardi mengalami sakit dan batal dieksekusi.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Mawardi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subside tiga bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 540,7 juta subside satu tahun penjara. MA juga mencabut hak politinya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

