AdvertorialBupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan...

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di kabupaten Aceh Timur untuk mnyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan.

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Aceh Timur. Pelaksanaannya juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Bupati Al- Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

Baca juga :  Polisi Sita Granat di Lokasi Persembunyian Pria Bersenjata Api

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bupati Al- Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu 10 Agustus 2025.

Bupati Al- Farlaky mengatakan, instruksi ini merupakan bagian upaya pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendata serta mengumpulkan infaq secara maksimal dan diperuntukkan sesuai tepat sasaran demi kepentingan umat.

Baca juga :  Kegelisahan Pengusaha Hotel di Aceh, Kunjungan Wisata Rendah, Pemerintah Malah Hemat Anggaran Meeting

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” kata Bupati Al-Farlaky.

Lanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program- program sosial di Aceh Timur,” imbuh Al- Farlaky.

Baca juga :  940 Liter Solar dan Pedagang Ditangkap di Lhokseumawe

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Kata Al- Farlaky, bakal mempermudah mekanisme pelaksanaannya. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau dari keuntungan perusahaan, kemudian mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis,” demikian tutup Al- Farlaky.

|RIL|DIMAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025

Jakarta – Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi gemilang...

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE - Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan...

SPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

ACEH UTARA - Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh...

Viral, Cerita Guru Aceh Utara Gagal Ujian PPG Gara-gara Listrik Padam

ACEH UTARA- Nanda Roshita, guru SMAN 4 Tanah Jambo...

Fakhrurrazi Desak Pemerintah Aceh Segera Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Aceh Utara — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat...