EdukasiSPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

SPPG Jangan Intimidasi Sekolah dalam Program MBG

ACEH UTARA – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di seluruh sekolah di tanah air.
IGI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak menghambat sekolah dalam melaporkan masalah.

“Program ini harus didukung oleh sistem pengawasan yang terbuka dan akuntabel. Jaminan kualitas menu dan perlindungan pelaporan dari sekolah ke BGN,” terang Ketua IGI Aceh Utara, Qusthalani, Jumat (10/10/2025).

IGI Aceh Utara mendesak BGN menetapkan standar menu yang berkualitas, bergizi, dan higienis. Program ini harus menjamin makanan yang didistribusikan aman untuk dikonsumsi.

“Kami menegaskan, dalam SOP program MBG tidak boleh ada klausul atau regulasi yang melarang atau mengintimidasi sekolah untuk melaporkan jika terjadi ketimpangan, permasalahan, atau insiden serius seperti keracunan makanan, atau menu yang tidak sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan,” tegasnya.

Sekolah, sebagai penerima manfaat langsung, harus dilindungi dan diberi wewenang penuh untuk segera melaporkan setiap temuan negatif demi keselamatan siswa.

Poin krusial lain yang kembali disorot adalah pembebanan tugas distribusi makanan kepada guru.

“Tugas pokok guru adalah merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran. Kami menolak guru diwajibkan menjadi petugas distribusi makanan. Ini adalah penambahan beban kerja yang melelahkan, mengganggu fokus mengajar, dan ironisnya dilakukan tanpa gaji atau honor tambahan,” jelasnya.

IGI meminta agar distribusi makanan dikelola oleh tim logistik khusus, bukan oleh pendidik.

Selain itu mengingat jam istirahat sekolah biasanya adalah pukul 10.45 WIB, waktu pengantaran makanan harus diatur secara ketat agar tiba tepat waktu dan dalam kondisi layak, tanpa mengganggu jam pelajaran.

“IGI Aceh Utara berharap pemerintah pusat dan daerah segera melibatkan berbagai stakeholder dan organisasi profesi guru dalam pengawasan. Implementasi harus efektif, transparan, dan tidak mengorbankan kualitas pendidikan serta kesejahteraan guru,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Tempuh Jalur Hukum, Akun – Akun Penyebar Fitnah Dilaporkan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Hari Ini, Warga Status Desil 8 Mulai Bayar Layanan Kesehatan Mandiri di Aceh

LHOKSUKON – Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten...

Ayahwa Cairkan Rp 2,9 Miliar Dana Tunggu Hunian Penyintas Banjir

LHOKSUKON– Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil...

Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

BANDA ACEH | Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian...

Dituduh Selingkuh, Bupati Aceh Timur Laporkan Sejumlah Akun Tiktok

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Iskandar...