PolhukamJaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap HA, terpidana dalam kasus perdagangan warga Rohingya di Batam.

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (11/10/2025), menyebutkan, Mahkamah Agung RI memvonis terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara pada 24 Januari 2025.

Baca juga :  3 Tersangka Penyelundupan Ratusan Rohingnya Jadi Tahanan Jaksa Aceh Timur

Saat hendak dieksekusi, terpidana tidak dirumahnya di Medan, Sumatera Utara. Sehingga, dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga :  Ini Dia Rohingya Gelombang Pertama Tiba di Aceh Tahun 2022

Terpidana terbukti sah dan menyakinkan dalam kasus perdagangan orang, warga Rohingya di Kota Lhokseumawe tahun lalu.

“Hari ini terpidana sudah kita serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukumannya,” terang Therry.

Baca juga :  Buron Kasus Rohingya Ditangkap di Batam, Kini Ditahan di Lhokseumawe

Dia menyebutkan, tim kejaksaan berkomitmen untuk mencari seluruh buronan dalam berbagai kasus yang ditangani. “Tidak pandang bulu, kami pastikan seluruh buronan akan kita kejar sampai ketemu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...