PolhukamJaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap HA, terpidana dalam kasus perdagangan warga Rohingya di Batam.

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (11/10/2025), menyebutkan, Mahkamah Agung RI memvonis terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara pada 24 Januari 2025.

Saat hendak dieksekusi, terpidana tidak dirumahnya di Medan, Sumatera Utara. Sehingga, dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana terbukti sah dan menyakinkan dalam kasus perdagangan orang, warga Rohingya di Kota Lhokseumawe tahun lalu.

“Hari ini terpidana sudah kita serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukumannya,” terang Therry.

Dia menyebutkan, tim kejaksaan berkomitmen untuk mencari seluruh buronan dalam berbagai kasus yang ditangani. “Tidak pandang bulu, kami pastikan seluruh buronan akan kita kejar sampai ketemu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Dentuman Rapai Menggema Hingga Dini Hari

LHOKSUKON – Sebanyak 50 tim Rapai Pase menabuh rapai...

Pupuk Indonesia Dukung Regenerasi Atlet Angkat Besi Melalui Kejurnas Angkat Besi Youth & Junior 2026

Semarang – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya...

Syekh dan Ketua Grup Terima Penghargaan Dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Pase

LHOKSUKON – Sebanyak 16 pemimpin rapaiyang terdiri syekh dan ketua grup...

Rumoh Rapai Pase Dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50 Rapai Warisan Indatu dan Gen Z

LHOKSUKON – Rumoh Rapai Pase dideklarasikan dalam Pertunjukan Budaya Duel Akbar 50...