PolhukamJaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

Jaksa Lhokseumawe Tangkap Buron Kasus Perdagangan Warga Rohingya di Batam

LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh bekerjasama denga Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap HA, terpidana dalam kasus perdagangan warga Rohingya di Batam.

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Ghautama, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (11/10/2025), menyebutkan, Mahkamah Agung RI memvonis terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider tiga bulan penjara pada 24 Januari 2025.

Saat hendak dieksekusi, terpidana tidak dirumahnya di Medan, Sumatera Utara. Sehingga, dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh.

Terpidana terbukti sah dan menyakinkan dalam kasus perdagangan orang, warga Rohingya di Kota Lhokseumawe tahun lalu.

“Hari ini terpidana sudah kita serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe untuk menjalani hukumannya,” terang Therry.

Dia menyebutkan, tim kejaksaan berkomitmen untuk mencari seluruh buronan dalam berbagai kasus yang ditangani. “Tidak pandang bulu, kami pastikan seluruh buronan akan kita kejar sampai ketemu,” pungkasnya.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di...

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana...

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I.,...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan...