LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengeksekusi enam terpidana cambuk di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Rabu (9/7/2025).
Mereka divonis dalam perkara zina dan maisir (judi) dan melanggar Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Data yang diperoleh Kompas.com, terpidana N berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 07/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 175 hari sesuai Pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.
Terpidana DS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 06/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Maret 2025, terbukti melakukan Jarimah Maisir dan dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 9 kali. Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 3 kali.
Terpidana PH berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat cambuk sebanyak 47 kali. Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka dilaksanakan uqubat cambuk sebanyak 40 kali.
Terpidana NF berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali. Masa tahanan tidak dikurangkan sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
Terpidana HS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali, tanpa pengurangan masa tahanan. Dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
Terpidana IS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan Jarimah Zina dengan Anak, dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali dan uqubat ta’zir berupa 20 bulan penjara. Tidak ada pengurangan masa tahanan, sehingga dilaksanakan cambuk sebanyak 100 kali.
“Seluruh pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Kami harap, pertiswa ini jadi pembelajaran. Sehingga ke depan tidak ada lagi terpidana cambuk di Lhokseumawe,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

