RUANG obgyn Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan dengan kehadiran seorang ibu dengan status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ibu yang tidak diketahui namanya ini diantar oleh warga bernama Nurul, dari Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nurul pun tidak mengetahui nama ODGJ ini. Sehari-hari, dia berada di sekitaran kawasan Kuta Blang, Lhokseumawe. Pasien ini mengaku bernama Intan Mutia. Sesekali dia mengaku asal Kabupaten Aceh Utara, sesekali Aceh Timur, dan dilain waktu dia mengaku dari Kota Lhokseumawe.
Pengobatan gangguan jiwanya ditangani Puskesmas Mon Geudong, Kota Lhokseumawe. Tidak ada identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Sehingga tidak diketahui pasti siapa nama sang ibu.
“Menurut cerita dari yang membawanya ke rumah sakit, sudah ditolak oleh dua rumah sakit swasta penanganan melahirkannya. Terakhir dibawa ke kita, atasnama kemanusiaan kita tangani,” terang Humas RSUCM Aceh Utara, Harry Laksmana, Rabu (28/5/2025).
ODGJ itu pun didampingi seorang bidan yang membantunya. Tim dokter obgyn dipimpin dr Teuku Yudi Iqbal Sp.OG menyiapkan seluruh keperluan operasi. Dengan telaten menangani pasien ini tanpa melihat kelas sosialnya.
Tim dokter juga merekomendasikan pemeriksaan kejiwaan untuk pasien ini. Ditangani oleh dr Juniarti Sp.KJ. Hasilnya, tidak ditemukan gangguan jiwa.
“Pasien disimpulkan gangguan jiwa oleh masyarakat yang membawa. Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung,ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” terang Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM dr Mukti.
Operasi melahirkan pun sukses dengan bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram. Tim rumah sakit sambung Mukti, menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem. Dinas sosial lalu berjanji segera mengurus data kependudukan. Sehingga bisa digunakan untuk berobat berikutnya menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp,M memastikan layanan tetap harus diberikan. Atasnama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” terang Mukti.
Dia pun menyebutkan, BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. “Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Terpenting Layani Pasien
Sementara itu, Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M, menyebutkan, prinsip utama rumah sakit tidak boleh menolak pasien. “Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atasnama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” terangnya.
Dia menyebutkan miris melihat kondisi pasien itu. Meski begitu, dia menyarankan BPJS Kesehatan membuat regulasi baru atau skema baru untuk kasus tertentu tetap bisa mengklaim layanan asuransi kesehatan milik pemerintah itu.
“Kedepan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga didaerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” terangnya.

Respon BPJS Kesehatan
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, menyebutkan, ODGJ dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan asalkan terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif. Adapun untuk di wilayah Provinsi Aceh, kepesertaan JKN sebagai masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah (dibayarkan pemerintah Aceh) dapat diperoleh masyarakat dengan minimal memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga dan data kependudukan lainnya.
“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya. Harus diingat, kepersertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK. Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” terangnya.
Dia menyebutkan, bagi keluarga memiliki saudara mengalami gangguan jiwa diharapkan mengurus administrasi kependudukan, sehingga bisa menerima layanan BPJS Kesehatan.
“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkas Baharuddin.
|ADVERTORIAL

Subscribe to my channel

