AdvertorialDemi Kemanusiaan, RSUCM Aceh Utara Bantu Lahiran ODGJ Tanpa Identitas

Demi Kemanusiaan, RSUCM Aceh Utara Bantu Lahiran ODGJ Tanpa Identitas

RUANG obgyn Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dikejutkan dengan kehadiran seorang ibu dengan status orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ibu yang tidak diketahui namanya ini diantar oleh warga bernama Nurul, dari Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nurul pun tidak mengetahui nama ODGJ ini. Sehari-hari, dia berada di sekitaran kawasan Kuta Blang, Lhokseumawe. Pasien ini mengaku bernama Intan Mutia. Sesekali dia mengaku asal Kabupaten Aceh Utara, sesekali Aceh Timur, dan dilain waktu dia mengaku dari Kota Lhokseumawe.

Pengobatan gangguan jiwanya ditangani Puskesmas Mon Geudong, Kota Lhokseumawe. Tidak ada identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Sehingga tidak diketahui pasti siapa nama sang ibu.

“Menurut cerita dari yang membawanya ke rumah sakit, sudah ditolak oleh dua rumah sakit swasta penanganan melahirkannya. Terakhir dibawa ke kita, atasnama kemanusiaan kita tangani,” terang Humas RSUCM Aceh Utara, Harry Laksmana, Rabu (28/5/2025).

Baca juga :  Camat : Alasan Permohonan Suntik Mati Nelayan Pusong Tidak Masuk Akal...

ODGJ itu pun didampingi seorang bidan yang membantunya. Tim dokter obgyn dipimpin dr Teuku Yudi Iqbal Sp.OG menyiapkan seluruh keperluan operasi. Dengan telaten menangani pasien ini tanpa melihat kelas sosialnya.

Tim dokter juga merekomendasikan pemeriksaan kejiwaan untuk pasien ini. Ditangani oleh dr Juniarti Sp.KJ. Hasilnya, tidak ditemukan gangguan jiwa.

“Pasien disimpulkan gangguan jiwa oleh masyarakat yang membawa. Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung,ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” terang Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM dr Mukti.

Operasi melahirkan pun sukses dengan bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram. Tim rumah sakit sambung Mukti, menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem. Dinas sosial lalu berjanji segera mengurus data kependudukan. Sehingga bisa digunakan untuk berobat berikutnya menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp,M memastikan layanan tetap harus diberikan. Atasnama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” terang Mukti.

Baca juga :  Polisi Ungkap Prostitusi Rumahan di Kota Langsa

Dia pun menyebutkan, BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. “Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M
Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M

Terpenting Layani Pasien
Sementara itu, Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M, menyebutkan, prinsip utama rumah sakit tidak boleh menolak pasien. “Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atasnama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” terangnya.

Dia menyebutkan miris melihat kondisi pasien itu. Meski begitu, dia menyarankan BPJS Kesehatan membuat regulasi baru atau skema baru untuk kasus tertentu tetap bisa mengklaim layanan asuransi kesehatan milik pemerintah itu.

“Kedepan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga didaerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” terangnya.

Anak dari ODGJ di RSUCM Aceh Utara

Respon BPJS Kesehatan
Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, menyebutkan, ODGJ dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan asalkan terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif. Adapun untuk di wilayah Provinsi Aceh, kepesertaan JKN sebagai masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah (dibayarkan pemerintah Aceh) dapat diperoleh masyarakat dengan minimal memiliki nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga dan data kependudukan lainnya.

Baca juga :  3 Kabupaten Padam Listrik di Aceh, Ini Sebabnya

“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya. Harus diingat, kepersertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK. Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” terangnya.

Dia menyebutkan, bagi keluarga memiliki saudara mengalami gangguan jiwa diharapkan mengurus administrasi kependudukan, sehingga bisa menerima layanan BPJS Kesehatan.

“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkas Baharuddin.

|ADVERTORIAL

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky ; 1 Bulan Ini Seluruh SPPG Aceh Timur Wajib Sertifikat Laik Higine

Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat...

Wali Kota Lhokseumawe Cabut Rekomendasi Dukungan Konser Dewa 19

LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar mencabut rekomendasi...

Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat Bantu Tangani Longsor di Pedalaman Birem Bayeun

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Pertama di Aceh, Bupati Ayahwa ; Antar Pasien dari UGD ke Ruangan Harus Pakai Mobil…

LHOKSEUMAWE – Manajemen Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM)...

Meski Ada Penolakan, EO Pastikan Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Sesuai Jadwal

LHOKSEUMAWE– Even Organizer Melofest sebagai promotor konser Dewa 19...