ACEH TIMUR– Tim Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh menangkap lima pelaku penculikan terhadap DF (32) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Senin (2/92/2024. Penculikan sendiri dilakukan pada 18 Agustus 2024 di sebuah warung kopi di Desa Lueng Sa.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam konferensi pers, menyebutkan kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 19 Agustus 2024.
“Pelaku diduga membawa pistol jenis FN saat menculik korban bersama teman-temannya. Penyebabnya sakit hati pada korban karena hutang tak dibayar Rp 370 juta,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, senjata yang digunakan ternyata jenis air soft gun. “Pemilik senjata MA (45). Setelah menculik korban, mereka meminta uang tebusan pada keluarga korban Rp 20 juta,” katanya.
Korban disekap di rumah pelaku selama empat hari.
Dia pun merincikan peran pelaku lainnya yaitu TA (48) sebagai peminta tebusan. MU (48) penyedia mobil untuk menculik korban, RI (42) dan RA (48) menjaga korban saat disekap dirumah MA
Keluarga korban sempat menyerahkan uang Rp 10 juta pada pelaku dari Rp 20 juta yang diminta.
“Kami sita barang bukti rantai besi, penutup wajah, uang Rp 10 juta, handphone, senjata soft gun dan dua mobil,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sekarang mereka semuanya sudah ditahan dan pelaku sudah dibebaskan,’ pungkasnya.
|KOMPAS