LANGSA– Tim Polres Langsa menangkap IM (23) mahasiswa salah satu kampus swasta di Aceh Timur, 29 Agustus 2020 lalu. IM mengaku mau menjadi kurir untuk mengantarkan sabu-sabu seberat 1 kilogram karena terdesak untuk biaya wisuda di kampusnya.
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020) menyebutkan, penangkapan itu dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
“Kita pesan sabu-sabu dalam penyamaran dan janji bertemu di jalan Desa Birem Puntong Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tersangka datang dengan angkutan umum. Begitu ketemu dan kita pastikan ada sabu-sabunya langsung kita tangkap,” sebutnya.
Dia menyebutkan, sabu-sabu itu milik tersangka inisial I warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Saat ini, I dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.
Dia merincikan, sabu-sabu itu umum beredar di Aceh dan dikemas dalam bubuk the merk Guanyingwang dari Cina.
“Satu kilogram sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar di pasaran. Nah, dia mengaku upah kurir Rp 2 juta. Silakan dia memberi keterangan begitu, itu hak dia. Terpenting barang bukti dan keterangan saksi lain bisa kita buktikan di pengadilan,” katanya.
Barang bukti yang disita 1 kilogram sabu-sabu, satu handphone dan satu tas warna hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
“Bagi pelaku yang masuk DPO kami imbau menyerahkan diri. Kalau tidak, kita buru sampai ketemu,” pungkasnya.

Subscribe to my channel

