LHOKSEUMAWE – Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, menegaskan dua personelnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu akan menjalani hukum pidana dan sidang kode etik.
Kedua personel itu bintara berinisial F dan A. Merek ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe pada 15 Januari 2024 lalu.
“Dua oknum yang terlibat narkoba sudah ditindak tegas. Mereka akan diproses pidana dan proses Kode Etik Profesi dengan ancaman hukuman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” sebut AKBP Deden, Selasa (23/1/2024) malam.
Dia menyebutkan, tindakan itu sebagai sikap tegas pimpinan Polri terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu pelakunya. “Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” tegasnya.
Hal senada disebutkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. Dia menyebutkan, proses pidana untuk kedua polisi itu sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
“Proses pidana lanjut dan sudah masuk dalam proses penyidikan,” terangnya. Untuk sidang kode etik profesi, sambung Henki, akan digelar di Mapolres Aceh Utara tempat kedua polisi itu bertugas.
Sebelumnya diberitakan, kedua polisi ini ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, 15 Januari 2024 lalu. Bersama mereka disita satu kilogram sabu-sabu. Penangkapan itu atas pengembangan penyelidikan kasus narkoba di Lhokseumawe.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

