LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima hasil audit dari Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 43 miliar.
Hal itu dipastikan setelah penyidik menggelar rapat koordinasi bersama auditor di Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023) menyebutkan temuan auditor menyebutkan, PT Rumah Sakit Arun sejak tahun 2016 hingga 2022 mendapat pendapatan sebesar Rp 341 miliar.
“Pendapatan rumah sakit itu persisnya Rp. 341.003.762.789, sejak tahun 2016 hingga 2022. Dari sini, auditor menyimpulkan dengan dokumen dan bukti yang ada kerugian negara seebsar Rp 43 miliar,” kata Therry.
Sebelumnya, hasil penghitungan sementara penyidik, kerugian negara sekitar Rp 30 miliar. “Ternyata auditor lebih besar menemukan angka nominalnya,” kata Therry.
Dia menegaskan, penyidik akan melengkapi berkas dan segera mengumumkan tersangka dalam kasus itu. “Tersangkanya sabar dulu, segera diumumkan,” pungkas Therry.
Sebelumnya diberitakan, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe diduga melakukan tindak pidana korupsi. Rumah sakit ini merupakan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe (badan usaha milik daerah). Pemerintah Kota Lhokseumawe berkali-kali menyatakan mendukung langkah hukum yang dilakukan kejaksaan.
|KOMPAS

Subscribe to my channel

