PolhukamInspektorat Lhokseumawe: Kerugian Negara Kasus RS Arun 43 M

Inspektorat Lhokseumawe: Kerugian Negara Kasus RS Arun 43 M

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menerima hasil audit dari Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sebesar Rp 43 miliar.

Hal itu dipastikan setelah penyidik menggelar rapat koordinasi bersama auditor di Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gautama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023) menyebutkan temuan auditor menyebutkan, PT Rumah Sakit Arun sejak tahun 2016 hingga 2022 mendapat pendapatan sebesar Rp 341 miliar.

“Pendapatan rumah sakit itu persisnya Rp. 341.003.762.789, sejak tahun 2016 hingga 2022. Dari sini, auditor menyimpulkan dengan dokumen dan bukti yang ada kerugian negara seebsar Rp 43 miliar,” kata Therry.

Sebelumnya, hasil penghitungan sementara penyidik, kerugian negara sekitar Rp 30 miliar. “Ternyata auditor lebih besar menemukan angka nominalnya,” kata Therry.

Dia menegaskan, penyidik akan melengkapi berkas dan segera mengumumkan tersangka dalam kasus itu. “Tersangkanya sabar dulu, segera diumumkan,” pungkas Therry.

Sebelumnya diberitakan, PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe diduga melakukan tindak pidana korupsi. Rumah sakit ini merupakan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe (badan usaha milik daerah). Pemerintah Kota Lhokseumawe berkali-kali menyatakan mendukung langkah hukum yang dilakukan kejaksaan.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Helikopter Water Bombing Padamkan Tumpukan Kayu Sisa Banjir di Aceh Utara

LHOKSUKON- Helikopter water bombing akhirnya berhasil memadamkan api di...

Aceh Utara Usulkan 200 Formasi CPNS Tahun 2026

LHOKSUKON– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengusulkan sebanyak...

Kontraktor Pembangunan Huntap Korban Banjir Mengeluh Harga Semen Mahal di Aceh Utara

LHOKSUKON – Kontraktor pembangunan hunian tetap (Huntap) untuk penyintas...

Bukti TJSL Berdampak Nyata dan Berkelanjutan: Rekind Raih 2 Penghargaan Top CSR Award 2026

JAKARTA | PT Rekayasa Indsutri (Rekind) memperoleh dua penghargaan...

Kebakaran Kayu Sisa Banjir Belum Dipadamkan, Warga Minta Diberi Alat Berat Agar Api Tidak Menyebar

LHOKSUKON– Memasuki hari ketiga, kebakaran kayu sisa banjir di...