Categories: Polhukam

1 Pejabat, 4 Kalangan Swasta Dicekal Jaksa Aceh Utara, Ini Kasusnya

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencekal lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembanunan monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara yang berinisial F, pegawai negeri sipil Aceh Utara N, pengawas proyek P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R. Sekadar diketahui, N, masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati per telepon, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, kelimanya dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Kelimanya juga telah dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Kami ingin pastikan mereka ada di dalam negeri. Sehingga langkah pencekalan itu kita nilai perlu,” kata Diah.

Sementara itu, Diah menyebutkan timnya sedang meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. “Setelah penghitungan kerugian negara, maka seterusnya tahap pelimpahan berkas ke persidangan,” sebut Diah.

Sebelumnya diberitakan, proyek itu mulai dikerjakan tahun 2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar dan dikerjakan secara bertahap.

Sejak 2012 hingga 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Sedangkan untuk kontraktor, tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Lalu tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar serta tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar. Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. “Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” pungkas Diah.

|KOMPAS

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Senat Unimal Tetapkan Tiga Calon Rektor

ACEH UTARA – Senat Universitas Malikussaleh (Unimal) menetapkan tiga calon rektor yang akan melaju ke…

15 hours ago

Masuki Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Madiun Raya

 Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan petani di wilayah Madiun Raya dapat memenuhi kebutuhan…

2 days ago

Amoda Hotel By Sativa Resmi Hadirkan Gedung Baru, Tingkatkan Fasilitas dan Kenyamanan Tamu di Banda Aceh

BANDA ACEH – AMODA Hotel By Sativa resmi menghadirkan gedung baru dengan penambahan berbagai fasilitas…

2 days ago

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

Gelontorkan 4,7 Milyar Anggaran Aceh Timur — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus menggenjot pembangunan infrastruktur…

1 week ago

Perkuat Resiliensi Pasca-Bencana, Kolaborasi Multipihak Resmikan PLTS Atap di Masjid Nurul Iman Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— Upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus resiliensi masyarakat di wilayah rawan bencana terus dilakukan…

1 week ago

Bupati Al-Farlaky: Rp 15 Miliar Untuk Jalan Lintas Keude Geurubak Tahun 2027

ACEH TIMUR — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan, pihaknya akan menggelontorkan…

1 week ago

This website uses cookies.