LHOKSUKON – Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek, Kabupaen Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).
Mereka menuntut pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan perkebunan milik negara itu agar aktivitas mereka sebagai pekerja nyamn dan aman.
Orator aksi itu M Yusuf menyebutkan meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa memberikan jaminan keamanan kerja bagi karyawan atas aksi blokade dan intimidasi dari kelompok-kelompok yang mengganggu operasional di wilayah kerja kebun Cot Girek.
“Mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi penjarahan TBS, membersihkan bangunan liar (permanen maupun tidak permanen) dan tanaman masyarakat yang ditanam di area HGU (Hak Guna Usaha) aktif karena melanggar kesepakatan RDP pada 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujarnya.
Orator lainnya, Haryono meminta agar Bupati Aceh Utara mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum atas HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI, sehingga tidak ada lagi celah klaim sepihak dari kelompok-kelompok yang mengganggu operasional di wilayah kerja Kebun Cot Girek.
“Mendesak Kepolisian Daerah Aceh (POLDA Aceh) untuk menyelesaikan Laporan-Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, mendesak DPR RI segera mengadakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek dan menyegerakan penyelesaian permasalahan melalui Pansus DPR RI guna memberikan kepastian hukum atas HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.
Merespon tuntutan itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan menyebutkan pemerintah segera mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut itu. Fauzan pun menerima tuntutan tertulis dari demonstran.
“Begitu Bapak Bupati (Ismail A Jalil) pulang dari Jakarta, maka segera kita bahas persoalan ini. Intinya, semua pihak jangan sampai ada yang dirugikan, masyarakat, karyawan dan perkebunan juga jangan dirugikan,” pungkasnya.
Persoalan sengketan lahan ini berawal saat masyarakat mengklaim lahan mereka masuk ke kawasan HGU PTPN. Perpanjangan izin HGU telah ditandatangani pada masa Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar. Saat ini, proses berikutnya pengukuran ulang lahan, sehingga lahan yang masuk ke kawasan HGU dikeluarkan menjadi milik masyarakat. Masyarakat telah berdemonstrasi berjilid-jilid dalam kasus sengketa ini sejak tahun 2025 lalu. Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Komisi III DPR RI dan Polda Aceh.
|MUMUL|KCM
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
LHOKSUKON- Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh siap mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh melansir data terbaru kebakaran di Komplek Perdede, Desa…
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatatkan capaian strategis yang memperkuat reputasinya sebagai salah…
Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bersama Anggota DPR RI Komisi…
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi…
This website uses cookies.