Ilustrasi BPJS Kesehatan |IST
LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di tingkat desa. Untuk merubah status desil butuh waktu sekitar tiga bulan.
Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Nurlina, Selasa (5/5/2026) menyebutkan, perubahan status desil hanya bisa dilakukan ditingkat desa.
Syaratnya, dokumen kartu penduduk dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, permohonan perbaikan data ke kepala desa, setelah itu pemerintah desa akan membuat musyawarah khusus desa untuk memvalidasi data yang telah diberikan.
Seetlah itu, barulah operator SIK-NG mengupload perubahan data kependudukan.
“Pembaruan data SIK-NG hanya bisa dilakuakan tangga 1-11 setiap bulannya. Setelah itu baru dilakukan difinalisasi oleh operator Dinas Sosial, setelah itu langsung dibuat perangkingan oleh Kementerian Sosial RI dan Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Rangking itulah yang menentukan status desil kependudukan. Status ini akan berdampak pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.
Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
“Jadi tahapannya agak panjang dan butuh waktu. Kami harap masyarakat memahami kondisi ini,” ujar Nurlina.
Hal senada disebutkan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Utara, Amru. Menurutnya, masyarakat bisa merubah desil ditingkat desa.
“Status bukan ditentukan daerah, nanti dari data yang diunggah ke aplikasi SIK-NG, keluarlah status desil hasil finalisasi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Sejauh ini, tiga bulan baru berubah status desilnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Aceh merubah status pekerjaan dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan ini untuk merubah status desil. Warga miskin kerap dikategorikan kaya dalam klasterisasi desil kependudukan sehingga tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis di Aceh. Layanan kesehatan harus dibayar secara mandiri |MUAMMAR|KCM
LHOKSUKON- Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meresmikan pengoperasian kembali Bendungan Krueng Pase di Desa…
LHOKSUKON- Sebanyak 77 unit rumah di Komplek Perdede, Desa Kampung Jawa Lama, Banda Sakit, Kota…
Lhokseumawe — Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial danIlmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh…
M Atar ST MSIKetua umum Badko HMI Aceh Periode 2021- 2023 Di tengah dinamika kebijakan…
Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun…
This website uses cookies.