Categories: FeaturedNewsPolhukam

Butuh Waktu 3 Bulan Rubah Desil Kependudukan Agar Tetap Terima Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSEUMAWE– Ratusan masyarakat Provinsi Aceh kini merubah status desil kependudukan lewat aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di tingkat desa. Untuk merubah status desil butuh waktu sekitar tiga bulan.

Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Nurlina, Selasa (5/5/2026) menyebutkan, perubahan status desil hanya bisa dilakukan ditingkat desa.

Syaratnya, dokumen kartu penduduk dan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, permohonan perbaikan data ke kepala desa, setelah itu pemerintah desa akan membuat musyawarah khusus desa untuk memvalidasi data yang telah diberikan.

Seetlah itu, barulah operator SIK-NG mengupload perubahan data kependudukan.

“Pembaruan data SIK-NG hanya bisa dilakuakan tangga 1-11 setiap bulannya. Setelah itu baru dilakukan difinalisasi oleh operator Dinas Sosial, setelah itu langsung dibuat perangkingan oleh Kementerian Sosial RI dan Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Rangking itulah yang menentukan status desil kependudukan. Status ini akan berdampak pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.

“Jadi tahapannya agak panjang dan butuh waktu. Kami harap masyarakat memahami kondisi ini,” ujar Nurlina.

Hal senada disebutkan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Utara, Amru. Menurutnya, masyarakat bisa merubah desil ditingkat desa.

“Status bukan ditentukan daerah, nanti dari data yang diunggah ke aplikasi SIK-NG, keluarlah status desil hasil finalisasi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Sejauh ini, tiga bulan baru berubah status desilnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Aceh merubah status pekerjaan dari wiraswasta menjadi buruh harian lepas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan ini untuk merubah status desil. Warga miskin kerap dikategorikan kaya dalam klasterisasi desil kependudukan sehingga tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis di Aceh. Layanan kesehatan harus dibayar secara mandiri |MUAMMAR|KCM

Bagikan Postingan
Sambo

Recent Posts

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…

15 hours ago

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…

15 hours ago

2 Sumur Bor Semburkan Gas dan Air Setinggi 40 Meter di Aceh Timur, Bupati Turun Tangan

IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…

3 days ago

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…

3 days ago

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…

3 days ago

This website uses cookies.