Polhukam1 Pejabat, 4 Kalangan Swasta Dicekal Jaksa Aceh Utara, Ini Kasusnya

1 Pejabat, 4 Kalangan Swasta Dicekal Jaksa Aceh Utara, Ini Kasusnya

ACEH UTARA– Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencekal lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembanunan monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara yang berinisial F, pegawai negeri sipil Aceh Utara N, pengawas proyek P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R. Sekadar diketahui, N, masih menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati per telepon, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, kelimanya dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Kelimanya juga telah dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Kami ingin pastikan mereka ada di dalam negeri. Sehingga langkah pencekalan itu kita nilai perlu,” kata Diah.

Sementara itu, Diah menyebutkan timnya sedang meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. “Setelah penghitungan kerugian negara, maka seterusnya tahap pelimpahan berkas ke persidangan,” sebut Diah.

Sebelumnya diberitakan, proyek itu mulai dikerjakan tahun 2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar dan dikerjakan secara bertahap.

Sejak 2012 hingga 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Sedangkan untuk kontraktor, tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Lalu tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar serta tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar. Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. “Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” pungkas Diah.

|KOMPAS

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Nikmati Sensasi Menginap dan Ngopi dengan Panorama Pegunungan di Dream Hill Villa Burtelege Takengon

Bagi Anda yang merencanakan liburan ke Kota Takengon, kini...

Bahasa Aceh dalam Krisis Identitas Generasi Z

Regita KSAlumni UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Bahasa Aceh merupakan salah...

Geuchik Joy : Pelantikan DPW PA Aceh Timur Langgar AD/ART, Massa Panglima Sago Turun ke Hotel Royal Idi Rayeuk

Aceh Timur– Jainuddin, S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy,...

Pupuk Indonesia Jamin Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi di Gorontalo

Gorontalo - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk...

PGRI dan Bunda Guru Dilantik, Bupati Al- Farlaky Targetkan Sekolah Cetak SDM Unggul Di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten...