LHOKSEUMAWE | Empat remaja ditangkap Satresnarkoba Lhokseumawe, diduga telah menyelundupkan satu paket narkoba jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Desa Meunasah Buket, Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 09 November 2021.
Empat remaja tersebut yaitu, WP (27) asal Komplek YBI-CAM Krueng Anoi Desa Rueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. FB (27) warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Sementara tersangka lainya, MJ (24) asal Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan satu lagi, FS (25) Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan dari tangan tersangka polisi temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan juga di dalamnya terbungkus dengan plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GUANYIWANG.
“Berat sabu itu satu kilogram lebih. Dari empat tersangka itu punya peran berbeda yaitu penghubung dan kurir, kalau kurir di beri upah senilai Rp 5 juta,” ungkap Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut milik empat tersangka tersebut. selain itu polisi juga mengamankan barang bukti empat handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, akibat praktik transaksi sabu di sebuah rumah milik tersangka MJ.
Kapolres membeberkan, untuk menangkap tersangka itu, personil Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Agar terhubung dengan pengedar sebelumnya personil yang melakukan penyamaran dan menghubungi FS.
“Setelah ditangkap tersangka FS, dia dibawa ke WP, FB dan MJ di sebuah rumah, saat itu mereka tak berkutik dan barang bukti juga berhasil kita amankan,” kata Eko.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Introgasi awal tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial S dan F saat ini sudah ditetapkan DPO.
Akibat perbuatan mereka dikenakan diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak delapan miliar,” sebutnya.
|TI
Tekankan Kepemimpinan yang Responsif dan Perkuat Peradilan Adat Aceh Timur – Bupati Aceh Timur…
Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. turun langsung menemui puluhan…
Suasana berbeda terasa di kawasan sungai Lhok Buloh, Kabupaten Aceh Utara, saat masyarakat berkumpul merayakan…
Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…
IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…
LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…
This website uses cookies.