Categories: Polhukam

GUANYIWANG Masyur dalam Peredaran Narkoba Aceh

LHOKSEUMAWE | Empat remaja ditangkap Satresnarkoba Lhokseumawe, diduga telah menyelundupkan satu paket narkoba jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Desa Meunasah Buket, Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 09 November 2021.

Empat remaja tersebut yaitu, WP (27) asal Komplek YBI-CAM Krueng Anoi Desa Rueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. FB (27) warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Sementara tersangka lainya, MJ (24) asal Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan satu lagi, FS (25) Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan dari tangan tersangka polisi temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan juga di dalamnya terbungkus dengan plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GUANYIWANG.

“Berat sabu itu satu kilogram lebih. Dari empat tersangka itu punya peran berbeda yaitu penghubung dan kurir, kalau kurir di beri upah senilai Rp 5 juta,” ungkap Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut milik empat tersangka tersebut. selain itu polisi juga mengamankan barang bukti empat handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, akibat praktik transaksi sabu di sebuah rumah milik tersangka MJ.

Kapolres membeberkan, untuk menangkap tersangka itu, personil Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Agar terhubung dengan pengedar sebelumnya personil yang melakukan penyamaran dan menghubungi FS.

“Setelah ditangkap tersangka FS, dia dibawa ke WP, FB dan MJ di sebuah rumah, saat itu mereka tak berkutik dan barang bukti juga berhasil kita amankan,” kata Eko.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Introgasi awal tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial S dan F saat ini sudah ditetapkan DPO.

Akibat perbuatan mereka dikenakan diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak delapan miliar,” sebutnya.

|TI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Bupati Al Farlaky Lantik 57 Keuchik

 Tekankan Kepemimpinan yang Responsif dan Perkuat Peradilan Adat Aceh Timur – Bupati Aceh Timur…

13 hours ago

Jumpai Massa di Pusat Pemerintahan, Bupati Al-Farlaky Jelaskan Proses Bantuan Banjir Secara Terbuka

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. turun langsung menemui puluhan…

14 hours ago

Menjaga Denyut Tradisi di Sungai Aceh Utara: Meriah Festival Lhok Buloh Jadi Ruang Bertemunya Budaya dan Wisata

Suasana berbeda terasa di kawasan sungai Lhok Buloh, Kabupaten Aceh Utara, saat masyarakat berkumpul merayakan…

14 hours ago

Pemkab Aceh Timur Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Lokasi Sumur Minyak Tradisional Darul Ihsan

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bergerak cepat merespons terjadinya kebakaran di lokasi sumur…

2 days ago

Sumur Minyak Ilegal Meledak di Aceh Timur, Ini Sikap Polisi

IDI -Sebuah penampungan minyak hasil penambangan minyak tradisional milik ZU dan FI di Gampong Lhok…

2 days ago

Nah Lo, Listrik PDAM Lhokseumawe Diputuskan karena Tagihan Rp 375 Juta

LHOKSEUMAWE– PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan sambungan listrik untuk seluruh jaringan di Perusahaan Daerah…

2 days ago

This website uses cookies.