Categories: Polhukam

GUANYIWANG Masyur dalam Peredaran Narkoba Aceh

LHOKSEUMAWE | Empat remaja ditangkap Satresnarkoba Lhokseumawe, diduga telah menyelundupkan satu paket narkoba jenis sabu di sebuah rumah tepatnya Desa Meunasah Buket, Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 09 November 2021.

Empat remaja tersebut yaitu, WP (27) asal Komplek YBI-CAM Krueng Anoi Desa Rueng Anoi, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. FB (27) warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Sementara tersangka lainya, MJ (24) asal Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan satu lagi, FS (25) Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan dari tangan tersangka polisi temukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan juga di dalamnya terbungkus dengan plastik kemasan teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GUANYIWANG.

“Berat sabu itu satu kilogram lebih. Dari empat tersangka itu punya peran berbeda yaitu penghubung dan kurir, kalau kurir di beri upah senilai Rp 5 juta,” ungkap Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut milik empat tersangka tersebut. selain itu polisi juga mengamankan barang bukti empat handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi sabu.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, akibat praktik transaksi sabu di sebuah rumah milik tersangka MJ.

Kapolres membeberkan, untuk menangkap tersangka itu, personil Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli. Agar terhubung dengan pengedar sebelumnya personil yang melakukan penyamaran dan menghubungi FS.

“Setelah ditangkap tersangka FS, dia dibawa ke WP, FB dan MJ di sebuah rumah, saat itu mereka tak berkutik dan barang bukti juga berhasil kita amankan,” kata Eko.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, untuk pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Introgasi awal tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seorang pria berinisial S dan F saat ini sudah ditetapkan DPO.

Akibat perbuatan mereka dikenakan diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak delapan miliar,” sebutnya.

|TI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

2 hours ago

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…

2 hours ago

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…

3 hours ago

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…

1 day ago

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 days ago

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…

2 days ago

This website uses cookies.