Categories: FeaturedNews

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris dihubungi per telepon Jumat (8/5/2026) menyebutkan masyarakat dengan desil 8-10 telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima layanan kesehatan gratis.

Meski begitu, sambungnya, masyarakat masih bisa mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan lewat aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) BPJS Kesehatan. Setelah itu, Pemerintah Aceh akan memverifikasi data itu untuk memastikan apakah dapat layanan kesehatan gratis atau tidak.

“Berhubung BPJS sudah mempedomani Pergub Aceh, maka penduduk dengan status desil 8-10 sudah nonaktif di BPJS. Namun masyarakat masih bisa berobat dengan merister diri/melaporkan melalui aplikasi e-DABU,” terang Haris.

Dengan begitu, Puskesmas dan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe milik pemerintah menerapkan layanan kesehatan gratis sesuai desil kependudukan.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Januar, dihubungi terpisah menyebutkan mengikuti arahan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Untuk status pasien emergency tetap kita terima, walau desil 8-10. Soal pembiayaan nanti kita diskusikan. Kan dilarang rumah sakit menolak pasien,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe menunda pemberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai desil kependudukan. Kebijakan itu dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar agar semua pasien masih dilayani secara gratis tanpa melihat desil kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri belum menjawab pesan hingga berita ini ditayangkan.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Realisasi Tambahan TKD Lhokseumawe Baru Rp 34 M dari Rp 124 M

KOTA LHOKSEUMAWE – Kota Lhokseumawe mencatat total tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp124,97 miliar berdasarkan realisasi per 24 September…

5 hours ago

Bupati Aceh Timur Tambah Anggaran Rp 1 Miliar, Pengaspalan Jalan Kota Idi Tahap Dua Dilaksanakan Akhir Tahun

Aceh Timur,IDI –Kabar baik bagi masyarakat Kota Idi. Setelah tahap pertama pengaspalan Jalan Kota Idi…

5 hours ago

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Dimulai

Pekanbaru, 25 September 2026 - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Downstream - PT Pertamina Patra…

23 hours ago

Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Perikanan di Pangkep

Pangkep – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan di…

24 hours ago

Menikmati Tapanuli dari Balkon Kamar, Konsep “Cool Escape” Queen Parrona Hotel by Sativa

Siborongborong — Menikmati keindahan Tapanuli tidak selalu harus dilakukan dengan mengunjungi berbagai destinasi wisata. Bagi…

2 days ago

Hoax Terbantahkan! Bupati Al-Farlaky Ternyata Selalu Temui Pendemo, Bahkan Video Call Saat di Luar Daerah

Aceh Timur–Beredar isu Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menghindari pendemo adalah hoax dan tidak…

3 days ago

This website uses cookies.