Categories: FeaturedNews

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris dihubungi per telepon Jumat (8/5/2026) menyebutkan masyarakat dengan desil 8-10 telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima layanan kesehatan gratis.

Meski begitu, sambungnya, masyarakat masih bisa mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan lewat aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) BPJS Kesehatan. Setelah itu, Pemerintah Aceh akan memverifikasi data itu untuk memastikan apakah dapat layanan kesehatan gratis atau tidak.

“Berhubung BPJS sudah mempedomani Pergub Aceh, maka penduduk dengan status desil 8-10 sudah nonaktif di BPJS. Namun masyarakat masih bisa berobat dengan merister diri/melaporkan melalui aplikasi e-DABU,” terang Haris.

Dengan begitu, Puskesmas dan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe milik pemerintah menerapkan layanan kesehatan gratis sesuai desil kependudukan.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Januar, dihubungi terpisah menyebutkan mengikuti arahan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Untuk status pasien emergency tetap kita terima, walau desil 8-10. Soal pembiayaan nanti kita diskusikan. Kan dilarang rumah sakit menolak pasien,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe menunda pemberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai desil kependudukan. Kebijakan itu dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar agar semua pasien masih dilayani secara gratis tanpa melihat desil kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri belum menjawab pesan hingga berita ini ditayangkan.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Semen Mulai Tersedia di Aceh, Harga Masih Mahal Rp 80.000 Per Sak

LHOKSUKON – Semen mulai tersedia di sejumlah toko di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe,…

20 hours ago

Kemenkeu Tambah DAU 2026 untuk 20 Daerah di Aceh, Bukan Perjuangan Satu Daerah

BANDA ACEH—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026…

21 hours ago

2 Sumur Bor Semburkan Gas dan Air Setinggi 40 Meter di Aceh Timur, Bupati Turun Tangan

IDI - Sumur bor yang baru saja digali di Desa Matang Keupula Sa dan Desa…

3 days ago

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

3 days ago

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sabet 7 Penghargaan ISRA 2026, Komitmen Nyata Kontribusi untuk Masyarakat

Medan - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut senantiasa tegaskan komitmennya dalam menjalankan program Tanggung Jawab…

3 days ago

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Jakarta – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bertemu dengan Menteri Dalam Negeri…

4 days ago

This website uses cookies.