RSUCM Aceh Utara |BAKATA
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis sejak 7 Mei 2026. Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan resmi menonaktifkan warga dengan status kependudukan desil 8-10.
Hal itu seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.
Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.
Salah seorang warga Desa Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Musyawir Jumat (8/5/2026) menyebutkan status keluarganya sudah dinonaktifkan dalam aplikasi JKN BPJS Kesehatan. Pasalnya, dia masuk kategori desil 8.
“Baiknya ditunda dulu pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan. Karena pembaruan data butuh waktu tiga bulan,” katanya.
Dia berharap, pembatasan layanan kesehatan sesuai desil kependudukan menunggu seluruh pembaruan data tiga bulan ke depan. Sehingga bisa dipastikan masyarakat kategori kaya dengan klasifikasi desil 8-10 sesuai dengan kondisi lapangan.
“Semoga pemerintah mendengarkan keluhan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Harry Laksamana, menyebutkan pembatasan desil sudah mulai dilakukan.
“Sesuai kunjungan Sekda Aceh ke rumah sakit, desil 8-10 tidak lagi mendapat layanan kesehatan gratis. Solusinya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya.
Namun untuk pasien kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, dan pengobatan disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa melihat desil kependudukan.
“Sejak 4 Mei 2026 hingga hari ini sudah 16 pasien yang kita usulkan kategori penyakit katastropik ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
|DIMAS|KCM
LHOKSEUMAWE | Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Masriadi Sambo,…
Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali masuk dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 (FSEA500)…
LHOKSUKON– Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kantor Bandara Sultan Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi…
LHOKSEUMAWE- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan suplai distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah…
COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot…
Kulon Progo – PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mendorong petani di berbagai daerah untuk menerapkan…
This website uses cookies.