SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,8 miliar.
Keduanya yaitu S, Mantan Kepala Dinas Sosial Subulusslam dan DE, konsultan proyek itu.
Kajari Subulussalam, Mahardi Eka Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2021) menyebutkan, dari hasil verrifikasi terdapat 250 penerima yang tergabung dalam 15 kelompok sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019.
“Keputusan Wali Kota Subulussalam dengan nomor 188.45/184/2019 tertanggal 9 September 2019 mereka menerima bantuan Rp 19.350.000 per orang,” katanya.
Lalu, tersangka S, meminta DE untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan untuk penerima bantuan dengan biaya Rp 500.000 per penerima bantuan. Bahkan DE juga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu dan tahap dua masing-masing dipungut biaya Rp 500.000 per laporan dari penerima bantuan.
Dampaknya, bantuan untuk penerima masyarakat miskin itu berkurang sebesar Rp 1,5 juta per penerima.
“Padahal dalam peraturan walikota disebutkan, urusan membuat laporan pertangungjawaban itu menjadi tugas penerima yaitu kelompok yang telah ditetapkan tadi. Hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara sebesar Rp 375 juta,” katanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Sekarang sedang proses pemberkasan. Belum ada penahan kedua tersangka,” pungkasnya.
|KCM
LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
This website uses cookies.