Categories: Polhukam

Mantan Kadis Sosial Subulussalam Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,8 miliar.

Keduanya yaitu S, Mantan Kepala Dinas Sosial Subulusslam dan DE, konsultan proyek itu.

Kajari Subulussalam, Mahardi Eka Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2021) menyebutkan, dari hasil verrifikasi terdapat 250 penerima yang tergabung dalam 15 kelompok sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019.

“Keputusan Wali Kota Subulussalam dengan nomor 188.45/184/2019 tertanggal 9 September 2019 mereka menerima bantuan Rp 19.350.000 per orang,” katanya.

Lalu, tersangka S, meminta DE untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan untuk penerima bantuan dengan biaya Rp 500.000 per penerima bantuan. Bahkan DE juga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu dan tahap dua masing-masing dipungut biaya Rp 500.000 per laporan dari penerima bantuan.

Dampaknya, bantuan untuk penerima masyarakat miskin itu berkurang sebesar Rp 1,5 juta per penerima.

“Padahal dalam peraturan walikota disebutkan, urusan membuat laporan pertangungjawaban itu menjadi tugas penerima yaitu kelompok yang telah ditetapkan tadi. Hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara sebesar Rp 375 juta,” katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Sekarang sedang proses pemberkasan. Belum ada penahan kedua tersangka,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami penyebab kebaran di Kompleks Jalan Perdede,…

7 hours ago

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

10 hours ago

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…

10 hours ago

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…

12 hours ago

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…

2 days ago

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 days ago

This website uses cookies.