PolhukamPejabatnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Apa Sikap Pemkab Aceh Utara?

Pejabatnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Apa Sikap Pemkab Aceh Utara?

ACEH UTARA | Pemerintah AcehUtara, belum terima surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap pegawainegeri sipil Aceh Utara yang masih aktif, berinisial N, selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK), dan mantan kepala dinas, berinisial F, selaku Kuasa PenggunaAnggaran, (yang sudah pensiun).

Untuk diketahui keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara,diduga tersandung kasus korupsi dugaan korupsi dalam pembangunan Monumen SamuderaPasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengankerugian Negara ditaksir mencapai Rp 20 miliar lebih.

Tak hanya itu, tiga lainya yang ditetapkan tersangka yaitu pengawas proyekberinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.

Kabag Humas Bupati Aceh Utara, Hamdani di Lhoksukon, Senin(9/8/2021) menyebutkan, pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapantersangka terhadap N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan mantan kepaladinas, berinisial F, selaku Kuasa Pengguna Anggaran tersebut.

“Kita menghormati proses hukum, tapi secara resmi kita belum menerima suratresmi dari kantor jaksa, kita cek ke bagian umum belum masuk surat ke BagianUmum,” kata Hamdani.

Dia juga menyebutkan, tak bisa berkomentar banyak terkait proyek tersebut,pihaknya hanya menunggu proses hukum yang ditangani tim penyidik kejaksaan AcehUtara. Tak hanya itu, dirinya juga belum mengetahui pasti apakah aset Monumen SamuderaPasai itu sudah diserahkan ke pemerintah Aceh Utara atau belum.

“Belum ada tindak lanjut terhadap N dan S, sebab belum kita terima surat resmi,jadi saya belum bisa bisa jawab apa-apa terkait itu, apakah Monumen SamuderaPasai sudah diserahkan ke pemerintah Aceh Utara atau belum saya belum tau,”ujar Hamdani.

Sebelumnya, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, berdasarkan barang buktidan keterangan saksi ahli, penyidik menetapkan lima tersangka yang diduga telahmelakukan penyelewengan pembangunan tidak sesuai rab. proyek itu dibangun olehlima perusahan. Sejak tahun 2012 hingga 2017, jumlah anggaran senilai 49,1miliar.

“Sejauh ini masih ditetapkan tetapkan tersangka, mereka belum kita tahan karenamasih menunggu proses lanjutan dari penyidik, akibatnya mengalami kerugian Negaramencapai Rp 20 miliar,” kata Diah Ayu Hartati.

|RIZ

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...