NewsPenduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis sejak 7 Mei 2026. Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan resmi menonaktifkan warga dengan status kependudukan desil 8-10.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.

Salah seorang warga Desa Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Musyawir Jumat (8/5/2026) menyebutkan status keluarganya sudah dinonaktifkan dalam aplikasi JKN BPJS Kesehatan. Pasalnya, dia masuk kategori desil 8.

“Baiknya ditunda dulu pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan. Karena pembaruan data butuh waktu tiga bulan,” katanya.

Dia berharap, pembatasan layanan kesehatan sesuai desil kependudukan menunggu seluruh pembaruan data tiga bulan ke depan. Sehingga bisa dipastikan masyarakat kategori kaya dengan klasifikasi desil 8-10 sesuai dengan kondisi lapangan.

“Semoga pemerintah mendengarkan keluhan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Harry Laksamana, menyebutkan pembatasan desil sudah mulai dilakukan.

“Sesuai kunjungan Sekda Aceh ke rumah sakit, desil 8-10 tidak lagi mendapat layanan kesehatan gratis. Solusinya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri,” ujarnya.

Namun untuk pasien kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, dan pengobatan disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa melihat desil kependudukan.

“Sejak 4 Mei 2026 hingga hari ini sudah 16 pasien yang kita usulkan kategori penyakit katastropik ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur Teken Nota Kesepakatan Pembentukan ULT P4GN

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten...

Listrik Padam Berulang di Aceh, Hak Masyarakat yang Terabaikan

Pemadaman listrik yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah...

SMA N 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Al-Farlaky 2026

Turnamen Terheboh Sepanjang Pergelaran Event Aceh Timur – SMA Negeri...

Pemkab Aceh Timur Salurkan Dana Stimulan Rumah Rusak Gempa, Total Anggaran Capai Rp118,9 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus mempercepat...

Perjuangan Asnah Mengayuh Mimpi Menyentuh Hati Bupati Aceh Timur

Pagi masih muda ketika Asnah mengayuh sepeda tuanya menyusuri...