NewsAkhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN. Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga kaya. Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2026 di Provinsi Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris dihubungi per telepon Jumat (8/5/2026) menyebutkan masyarakat dengan desil 8-10 telah dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima layanan kesehatan gratis.

Meski begitu, sambungnya, masyarakat masih bisa mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan lewat aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) BPJS Kesehatan. Setelah itu, Pemerintah Aceh akan memverifikasi data itu untuk memastikan apakah dapat layanan kesehatan gratis atau tidak.

“Berhubung BPJS sudah mempedomani Pergub Aceh, maka penduduk dengan status desil 8-10 sudah nonaktif di BPJS. Namun masyarakat masih bisa berobat dengan merister diri/melaporkan melalui aplikasi e-DABU,” terang Haris.

Dengan begitu, Puskesmas dan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe milik pemerintah menerapkan layanan kesehatan gratis sesuai desil kependudukan.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Januar, dihubungi terpisah menyebutkan mengikuti arahan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

“Untuk status pasien emergency tetap kita terima, walau desil 8-10. Soal pembiayaan nanti kita diskusikan. Kan dilarang rumah sakit menolak pasien,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe menunda pemberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai desil kependudukan. Kebijakan itu dikeluarkan Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar agar semua pasien masih dilayani secara gratis tanpa melihat desil kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri belum menjawab pesan hingga berita ini ditayangkan.

|DIMAS|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Pupuk Indonesia Dorong Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran di Takalar

Takalar– PT Pupuk Indonesia (Persero) terus memperkuat tata kelola...

Warga Aceh Utara Tewas Disambar Petir Saat di Sawah

LHOKSUKON - Warga Desa Cot Dah, Kecamatan Tanah Luas,...

PIM Luncurkan Kampung Mangga

ACEH UTARA | PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) terus...

Kerjasama dengan ILUNI UI ,PMI Aceh Bangun Pipanisasi , Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana

Aceh Besar – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh...