ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyurati Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, untuk meminta penutupan lokasi wisata Monumen Samudera Pasai di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, per telepon, Minggu (8/7/2021) pondasi bangunan itu tidak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Sehingga bangunan retak dan membahayakan pengunjung.
“Saya sudah minta itu ditutup secara resmi. Sehingga tak ada lagi pengunjung datang untuk berfoto dan lain sebagainya. Ini menghindari hal-hal yang tak diinginkan menimpa pengunjung,” sebut Diah.
Dia menegaskan, permintaan penutupan itu dilakukan secara resmi lewat surat. Sisi lain, sambung Diah, pihaknya telah meminta BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan sejak 2012 dan selesai tahun 2017 itu sebesar Rp 20 miliar lebih dari total nilai proyek Rp 49,1 miliar.
“Sedapat mungkin kita menghindari hal-hal yang tak diinginkan pada pengunjung. Kalau misalnya, bangunan itu rubuh, dan pengunjung sedang berfoto di sana. Itu sungguh miris. Maka, kita surati agar ditutup saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pemkab Aceh Utara, Hamdani, menyebutkan belum bisa berkomentar. “Saya kan baru dilantik. Belum pun menghadap pimpinan. Jadi, nanti saya pelajari dulu bagaimana persoalannya dan akan menjawabnya bagaimana respon ke permintaan penutupan lokasi wisata itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek itu. Kelima tersangka itu yakni mantan kepala dinas, berinisial F, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pegawai negeri sipil Aceh Utara berinisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek berinisial P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R. Kelimanya belum ditahan hingga saat ini.
|KCM

Subscribe to my channel

