NewsIni Tunjangan Pegawai Merawat Pasien Covid-19 di Aceh Utara

Ini Tunjangan Pegawai Merawat Pasien Covid-19 di Aceh Utara

ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak Januari 2021 menghapus Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan Rumah Sakit Umum Lhoksukon, Aceh Utara. Tunjangan ini besarannya sesuai pangkat dan golongan pegawai. Misalnya, untuk pangkat terendah IIa sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murthala, dihubungi per telepon, Minggu (1/8/2021) menyebutkan, TPP itu dipangkas khusus pegawai yang mendapat sumber pendapatan tambahan lain.

“Misalnya, pegawai Puskesmas dan rumah sakit, khusus yang nakes (tenaga kesehatan), ini dipangkas TPP. Karena mereka dapat tunjangan dari uang jasa BPJS, uang insentif pemerintah pusat dan lainnya. Sedangkan pegawai biasa, tidak kena aturan ini,” kata Murthala.

Dia menegaskan, pegawai administrasi yang bertugas di Puskesmas dan rumah sakit tetap mendapatkan TPP seperti biasanya. Tujuannya kata Murthala, menghapus kecemburuan pegawai lainnya.

“Misalnya pegawai lain, itu tak ada tunjangan pusat. Maka, kita beri tunjangan. Ini untuk menghapus kecemburuan sosial antar pegawai,” katanya.

Saat ditanya isentif dari APBD untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, Murthala memastikan ada isentif tambahan. Dia mencontohkan petugas vaksinasi mendapat honorarium tambahan.

“Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan. Namun formulasinya masih didiskusikan. Saya bilang per tenaga kesehatan per orang yang divaksin. Dinkes bilang per bulan saja. Saya minta rujukan hukumnya mana kalau dibayar per bulan,” terang Murthala.

Dia juga menyebutkan untuk pegawai yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Jadi, pemangkasan TPP itu hanya khusus untuk pegawai yang menangani pasien saja. Karena mereka ada tunjangan lain dan sumbernya ada beberapa. Kalau pegawai biasa jangan khawatir, itu tetap ada TPP,” pungkasnya.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...