LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe mempercepat kelengkapan berkas kasus selebgram Herlin Kenza, yang kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan keramaian saat hadir ke Toko Wulan Kokula, Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Kasat Rekrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetyo, kepada wartawan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021), menyebutkan penyidik sedang melengkapi berkas kasus itu.
“Setelah itu kita serahkan ke jaksa seterusnya ke persidangan. Kita harap, ini bisa segera selesai,” kata Yoga.
Pada hari yang sama, Yoga menyebutkan sudah menjelaskan duduk perkara kasus itu ke pengacar Herlin Kanza yaitu Razman Arif Nasution. “Kronologis kasus, mekanismenya dan pasal yang dilanggar sudah kita jelaskan,” katanya.
Yoga memastikan proses hukum terhadap Herlin dan pemilik toko, Koko, transparan dan memenuhi rasa keadilan.
Sedangkan Razman Arif Nasution, menyebutkan dirinya datang ke Lhokseumawe untuk mengetahui detail perkara yang menimpa kliennya.
““Kedatangan kita hari ini bukan untuk mengintervensi, saya ketemu dulu, yang pasti saya sangat support apabila penegakan hukum benar,” katanya.
Namun, kata Azman, apabila dalam proses penegakan hukum berlaku tidak adil, maka dia akan melakukan pembelaan untuk keadilan kliennya Herlin Kenza.
Sebelumnya diberitakan Herlin Kenza dan pemilik toko Wulan Kokula, Koko, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan berpotensi menyebarnya virus Covid-19 di Kota Lhokseumawe. Meski begitu, keduanya tidak ditahan.
|GT

Subscribe to my channel

