LHOKSEUMAWE- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh menyerahkan hasil audit investigasi kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar tahun 2020 ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, per telepon, Sabtu (22/5/2021) menyebutkan, penyerahan hasil audit invetigasi itu dilakukan kemarin, 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Hasil audit proyek itu kerugian negara Rp 4,3 miliar dari total nilai proyek Rp 4,9 miliar,” tegasnya.
Dengan begitu, penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah bisa melakukan tahapan penyidikan berikutnya berupa pemeriksaan saksi dan penetapan tersangka. “Substansi hasil audit investigasi juga sudah disampaikan ke penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” terang Indra.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel dan Humas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Miftah, membenarkan pihaknya sudah menerima hasil audit kasus dugaan korupsi tersebut.
“Detailnya kita belum baca. Nanti tim penyidik akan membaca, menelaah dan membuat laporan tindak lanjut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseumawe melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai itu. Diduga proyek itu fiktif. Sebaliknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe membantah bahwa proyek tersebut fiktif. Rekanan pembangunan proyek itu telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,2 miliar pada kas daerah Kota LHokseumawe.
|RI

Subscribe to my channel

