LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak 12-23 Mei 2021 menutup lokasi wisata dan tempat hiburan dalam kota itu. Kebijakan itu menyusul intruksi Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dihubungi per telepon, Senin (10/5/2021) menyebutkan, dirinya sudah menandatangani surat edaran 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Surat itu sudah diedarkan ke seluruh lokasi wisata, kafe, restoran dan lokasi hiburan.
“Tim terpadu akan merazia lokasi wisata. Jadi tidak ada lokasi wisata yang buka,” kata Suaidi Yahya.
Dia menegaskan, intruksi tersebut akan dikawal ketat tim terpadu melibatkan TNI/Polri dan satuan polisi pamong praja. “Untuk restoran dan kafe itu dibolehkan buka. Namun dengan mengurangi kursi 50 persen dari kapasitas biasanya. Selain itu, kita minta dibatasi buka hanya pukul 24.00 WIB maksimal,” katanya.
Dia meminta masyarakat memahami kebijakan tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Saat ini, kata Suaidi Yahya, tim terpadu baru tahap sosialisasi. Namun ke depan, jika membandel maka izin usaha akan dicabut.
Di sisi lain, untuk shalat Idul Fitri dibolehkan secara berjamaah di masjid dan mushalla. Namun harus memenuhi protokol kesehatan.
“Kita sudah koordinasi dengan pengurus masjid untuk patuh protokol kesehatan. Silakan shalat jamaah Idul Fitri. Namun wajib patuh protokol kesehatan, sediakan lokasi cuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.
|MAS

Subscribe to my channel

