LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan dimulai pada 1 Mei 2026, sesuai edaran Gubernur Aceh. Kebijakan ini membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien non-darurat.
Direktur RSUD Cut Meutia, Dr. Syarifah Rohaya, saat dihubungi, Rabu (22/4/2026), mengatakan untuk layanan rawat jalan atau non-emergency, pasien diwajibkan memiliki Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yang diterbitkan melalui sistem BPJS.
“Jika sistem BPJS tidak keluar SEP dan pasien tidak termasuk dalam desil yang ditanggung, disarankan untuk mengonfirmasi kepesertaan ke kepala desa dan Dinas Sosial,”ujarnya.
Dalam regulasi terbaru ini, masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10 tidak lagi dijamin dalam program JKA untuk layanan non-darurat. Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar memastikan status kepesertaan sebelum mengakses layanan kesehatan.
Dia menyebutkan pihak rumah sakit memastikan bahwa pelayanan untuk kasus darurat tetap berjalan seperti biasa.
“Kami tetap mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama dalam kasus emergency,”ujarnya
Bahkan menurut Dinkes Provinsi, nanti ada regulasi penagihan selama transisi.
“Saat ini Bupati Aceh Utara juga sedang mengusahakan agar ada penanguhanterkait desil ini,”pungkasnya.
|MUMUL

Subscribe to my channel

