Categories: Polhukam

Ini Pelaku Pembobol ATM Geudong, Karyawan dan Mantan Karyawan BNI

LHOKSEUMAWE- Tim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga dari empat tersangka percobaan pengebobolan mesin Ajuang Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Mereka berinisial KB (25) warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan juga merupakan pengawai PT.SSI Cabang Lhokseumawe. Kemudian, NF (33) warga Gampong Keude Cunda Kecamatan Muara Dua dan juga merupakan mantan security PT SSI Cabang Lhokseumawe.

Lalu ZF (31) warga Gampong Hagu Teugoh, Kecamatan Banda Sakti dan juga mantan assisten manager di PT. SSI dan terakhir RV yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang mantan pengawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM .

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, mengatakan ada pun peran dari tersangka yakni ZF berperan sebagai pemberi kunci, NF berperan sebagai orang masuk dalam mesin ATM yang ingin membobol mesin tersebut dan ZF berperan sebagai sopir yang stambay di mobil Avanza BL 703 N.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Eko, aksi tersangka ini sudah direncanakan dua bulan lalu yaitu Mei 2020. “Untuk barang bukti diamankan yakni dua buah kaset ATM Bank BNI, satu buah rijek, uang sebesar 64.100.000, saru buah tas hitam merek Asus, satu buah obeng bunga, satu set kunci ATM dan satu unit mobil avanza warna hitam nompol BL 703,”kata Eko kepada awak media di konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, selasa (14/7/2020).

Dia menyebutkan kejadian ini pada Senin 13 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, para tersangkla menuju ke ATM BNI di Gampong Meusanah Mancang, Pelaku itu ada empat orang, satu orang staybay di mobil satu orang memberi kunci dan dua orang masuk untuk melakukan eksekusi pembobolan mesin ATM tersebut.

Setelah mencoba membobol ATM dengan kunci dipersipakan, tiba-tiba keluar dan kedapatan ada petugas asli yang ingin mengisi uang di ATM. Adapun pelaku melakukan penyamaran dengan modus memakai baju mirip sekali dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.

“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personil polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tanjap gas ke arah Medan,”katanya,
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “tersangka RV yang DPO akan terus dilakukan pengejaran dan dimintak untuk segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas,,”tegasnya.

|KI

Bagikan Postingan
Redaksi

Dapatkan berita terbaru dari Bakata.id dengan berlangganan notifikasi portal berita ini.

Recent Posts

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…

2 hours ago

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…

2 hours ago

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…

3 hours ago

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…

1 day ago

Kita Dukung, Tapi Kami Tidak Punya Sumber Daya untuk Kelola MBG

LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 days ago

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Sengketa Lahan Segera Diselesaikan

LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…

2 days ago

This website uses cookies.