LHOKSEUMAWE- Tim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga dari empat tersangka percobaan pengebobolan mesin Ajuang Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Mereka berinisial KB (25) warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan juga merupakan pengawai PT.SSI Cabang Lhokseumawe. Kemudian, NF (33) warga Gampong Keude Cunda Kecamatan Muara Dua dan juga merupakan mantan security PT SSI Cabang Lhokseumawe.
Lalu ZF (31) warga Gampong Hagu Teugoh, Kecamatan Banda Sakti dan juga mantan assisten manager di PT. SSI dan terakhir RV yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang mantan pengawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM .
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, mengatakan ada pun peran dari tersangka yakni ZF berperan sebagai pemberi kunci, NF berperan sebagai orang masuk dalam mesin ATM yang ingin membobol mesin tersebut dan ZF berperan sebagai sopir yang stambay di mobil Avanza BL 703 N.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Eko, aksi tersangka ini sudah direncanakan dua bulan lalu yaitu Mei 2020. “Untuk barang bukti diamankan yakni dua buah kaset ATM Bank BNI, satu buah rijek, uang sebesar 64.100.000, saru buah tas hitam merek Asus, satu buah obeng bunga, satu set kunci ATM dan satu unit mobil avanza warna hitam nompol BL 703,”kata Eko kepada awak media di konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, selasa (14/7/2020).
Dia menyebutkan kejadian ini pada Senin 13 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB, para tersangkla menuju ke ATM BNI di Gampong Meusanah Mancang, Pelaku itu ada empat orang, satu orang staybay di mobil satu orang memberi kunci dan dua orang masuk untuk melakukan eksekusi pembobolan mesin ATM tersebut.
Setelah mencoba membobol ATM dengan kunci dipersipakan, tiba-tiba keluar dan kedapatan ada petugas asli yang ingin mengisi uang di ATM. Adapun pelaku melakukan penyamaran dengan modus memakai baju mirip sekali dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.
“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personil polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tanjap gas ke arah Medan,”katanya,
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “tersangka RV yang DPO akan terus dilakukan pengejaran dan dimintak untuk segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas,,”tegasnya.
|KI
LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan kesehatan gratis sesuai status desil kependudukan.…
LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu,…
LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan…
Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir pantai Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan…
LHOKSUKON- Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL_, Provinsi Aceh, menyatakan tidak siap mengelola Makan Bergizi Gratis (MBG)…
LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek,…
This website uses cookies.