ACEH UTARA| Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini sedang membahas Rancangan Qanun (Perda) yang mengatur tentang persoalan poligami, maka regulasi tersebut dinilai cukup tidak penting.
Aktivis Perempuan Aceh, Azharul Husna, Minggu (7/7/2019) dihubungi per telepon, menyebutkan regulasi aturan poligami itu sama sekali tidak penting. Pemerintah seharusnya memikirkan persoalan lain yang lebih penting.
“Poligami dalam hukum Islam sudah diatur dan di Indonesia dalam undang-undang perkawinan juga dibolehkan dengan syarat tertentu, jadi mengapai harus disibukkan lagi sampai membuat qanun,” ujar Azharul.
Dia menambahkan, masih banyak hal lain yang harus dipikirkan, seperti inflasi di Aceh yang cukup tinggi, angka kemiskinan yang semakin naik, persoalan suhu udara tinggi akibat kemarau dan persoalan itu tidak mendapatkan perhatian.
Dirinya juga menyesalkan kalau perkara poligami juga dianggap sebagai tingginya angka perceraian dan nikah sirri. Apabila dilihat dengan realitas, sambugnya, tingginya angka perceraian di Aceh akibat kekerasan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.
“Perkara ini sangat tidak penting sama sekali, sebaiknya DPRA harus memikirkan regulasi yang langsung menyentuh masyarakat. Coba lihat saja saat ini kita sedang dilanda kemarau, tapi antisipasi terhadap cuaca seperti ini tidak sama sekali dilakukan,” tutur Azharul.
Sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh membahas Qanun Keluarga yang membahas poligami di dalamnya. Qanun ini menuai kontroversi di Aceh. |KCM

Subscribe to my channel

