ACEH UTARA | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menunda rapat pleno terbuka penetapan perhitungan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Aceh Utara di Kantor KIP di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/6/2019).
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar kepada wartawan menyebutkan penundaan terpaksa dilakukan karena sampai hari ini KIP belum menerima surat dari KPU RI tentang tidak ada permohonan perselisihan hasil yang di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Sampai hari ini kita belum menerima surat dari KPU RI, bahwa Kabupaten Aceh Utara tidak ada perselisihan hasil yang didaftarkan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Dia sempat membuka rapat lalu menyebutkan alasan penundaan pada partai politik yang telah hadir. “Sebagai pihak penyelenggara kami memohon maaf kepada hadirin yang hadir, bukan maksud tidak menghargai waktu para hadirin yang sudah hadir hari ini,” Kata Zulfikar didampingi Komisioner KIP Aceh Utara lainnya,” katanya.
Secara legalnya, kita memang harus menunggu surat dari KPU RI. Setelah kita terima surat itu kita akan jadwal ulang dan akan mengundang kembali para pihak yang berkepentingan dalam rapat pleno akan kita undang kembali.
Tampak hadir Ketua Panwaslu Aceh Utara Yusriadi, Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, perwakilan Polres Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan sejumlah partai politik.

Subscribe to my channel

