PolhukamNyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Hasmudi Dihukum Percobaan

Nyoblos Pakai Undangan Orang Meninggal, Hasmudi Dihukum Percobaan

BANDA ACEH | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Hasmudi. Dia dinyatakan bersalah menggunakan hak suara orang lain di Pemilu 2019 lalu.

Sidang pembacaan vonis berlangsung di PN Banda Aceh, Senin (27/5/2019). Terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju kemeja. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Nendi Rusnendi bersama dua anggota Eti Astuti dan Totok.

Dalam persidangan, Hasmudi dinyatakan terbukti bersalah menggunakan undangan C6 milik orang yang sudah meninggal. Terdakwa Hasmudi saat itu mencoblos di TPS 6 Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Majelis hakim mengaku sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hasmudi 6 bulan penjara dan satu tahun percobaan. Hasmudi didakwa melanggar Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan hukuman kurungan enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 1,5 juta,” ketok Nendi dalam persidangan.

Usai membacakan vonis, Hakim Ketua Nendi Rusnendi menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Hasmudi mengaku menerima putusan tersebut.

Perjalanan Kasus
Kasus pencoblosan yang dilakukan Hasmudi berawal dari dirinya dihubungi seorang warga bernama Mustaqim. Saat itu, Mustaqim baru saja pulang mencoblos dan menemukan undangan C6 atas nama Teuku Syamsuirda diparit jalan.

Mustaqim memberitahu temuan tersebut ke Hasmudi. Dia meminta terdakwa menemuinya di sebuah warung kopi. Setelah menerima undangan, Hasmudi asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini meluncur ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah undangan diberikan kepada petugas TPS, dia kemudian mencoblos dibilik suara. Tak lama berselang, terdakwa didatangi seorang warga Teuku Rahmad Rizal.

Rahmad menanyakan nama asli terdakwa. Dia kemudian memberitahu bahwa Teuku Syamsuirda adalah pamannya yang sudah meninggal pada 1 Januari 2018.Terdakwa Hasmudi mengakui nama aslinya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Banda Aceh. Setelah diproses, kasus ini berlanjut ke persidangan.

Ekses dari kecurangan yang dilakukan Hasmudi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. PSU dilakukan pada 25 April lalu. |DTC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

24.500 UMKM Rusak Karena Banjir Aceh Timur, Berharap Stimulus dari Pemerintah

IDI RAYEUK- Sebanyak 24.500 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)...

Derita Anak Penyintas Banjir Tamiang, Ribuan Belum Miliki Seragam dan Alat sekolah

KUALA SIMPANG - Ribuan pelajar Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi...

Bupati Al-Farlaky Minta Camat dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah BNPB

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Kebangkitan Wisata Aceh Tengah Masih Terkendala, Ini Harapan Pelaku Bisnis

Takengon — Kebangkitan sektor pariwisata di Aceh Tengah pasca...

2 Jembatan Amblas Penghubung Antar Kecamatan Aceh Utara Belum Diperbaiki

LHOKSUKON - Sebanyak dua jembatan yang amblas karena banjir...