ACEH UTARA | Kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten, dilakukan oleh calon anggota DPRA dari Partai Gerindra, dengan cara menurunkan suara partai ke suara badan dinilai sebagai bentuk tindak pidana.
Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Aceh, Ridwan Hadi, Minggu (5/5/2019) mengatakan, jika terbukti maka caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam pasal itu sambung Ridwan jelas disebutkan perbuatan yang diatur, yaitu, pertama menyebabkan tidak bernilainya suara dari pemilih, bertambahnya suara peserta Pemilu dan berkurangnya suara pada peserta Pemilu.
Ridwan Hadi menambahkan, ancaman pidana yang telah diamanahkan pada pasal tersebut adalah kurang 4 tahun penjaran dan denda sebanyak Rp 48 juta, maka aturan hukum tersebut harus ditegakkan.
Pasal tersebut telah jelas ditunjukkan kepada siapa saja, baik kepaea penyelenggara, peserta pemilu atau kepada masyaralat pemilih. Maka Panwaslih Aceh Utara juga harus segera mengeluarkan rekomendasi kalau kasus tersebut sebagai Pidana.
“Begitu juga kepada partai yang bersangkutan harus segera mengambil langkah-langkah strategis, agar persoalan ini bisa selesai dengan baik tanpa ada mencederai hak konstitusi masyarakat,” tutur Ridwan Hadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Caleg DPRA Partai Gerindra nomor urut 2 Junaidi Yahya, melaporkan rekannya sesama caleg DPRA ke Bawaslu Aceh Utara. Pasalnya, caleg dinilai melakukan penggelembungan suara di Kecamatam Matangkuli, Aceh Utara. Modusnya, mengambil suara partai ke suara badan. Saat ini, kasus itu masih ditangani Bawaslu Aceh Utara. |GA

Subscribe to my channel

