ACEH UTARA | Tim satuan narkoba, Polres Aceh Utara, menangkap, Is (45) dalam sebuah aksi penyamaran di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (4/2/2019) malam.
Ibu rumah tanggal asal Desa Linggong, Kecamatan Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireun, diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan pernah ditahan di Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur dengan masa hukuman tiga tahun penjara.
BACA JUGA : Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pedagang Es Campur Aceh Utara
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, Selasa (5/2/2019) menyebutkan, Is, merupakan janda dan terbilang licin dalam melaksanakan aksi menjual paket sabu-sabu ke pelanggan.
“Kita terima laporan, ibu ini kerap menjual sabu-sabu. Lalu diatur rencana menyamar, petugas pura-pura membeli sabu-sabu itu, dan kita tangkap saat dia menyerahkan sabu-sabu seberat 61.50 gram,” katanya.
Dia menyebutkan, dari aksinya, pelaku tampaknya lihai menghindari penangkapan. Sejak awal, beberapa kali pelaku mengubah lokasi transaksi. Pada akhirnya, disepakati transaksi di sebuah rumah di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Setelah pelaku menyerahkan sabu-sabu, polisi langsung menangkapnya. Menurut Ildani, pelaku tiga tahun lalu pernah berbisnis narkoba hingga ditahan ditangkap Polres Aceh Timur dan menjalani seluruh masa tahanan di kabupaten itu.
“Jadi pelaku ini residivis, sekarang sudah di tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. |KCM

Subscribe to my channel

