PolhukamKasus Pencabulan Santri, Pengacara Pimpinan Pesantren Resmi Daftarkan Banding

Kasus Pencabulan Santri, Pengacara Pimpinan Pesantren Resmi Daftarkan Banding

ACEH UTARA – Armia, pengacara dari terdakwa AI (45) dan MY (26) pemimpin pesantren dan ustaz yang diduga mencabuli santri pria di Lhokseumawe, Rabu (5/2/2020) resmi mendaftarkan memori banding ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe.

Keputusan itu diambil setelah sepekan sebelumnya majelis hakim memvonis kliennya dengan AI divonis 15 tahun penjara dan MY delapan tahun sembilan bulan penjara.

“Tadi kami sudah daftarkan banding satu dulu, MY. Ini sudah resmi kita daftarkan tadi. Sedangkan untuk AI, kita sedang siapkan berkasnya. Rencana besok kita daftarkan, karena besok hari terakhir bisa mendaftar banding,” kata Armia.

 

Dia menyebutkan, akan menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Sehingga, banding menjadi upaya pertama yang dipilih.

“Kami hormati putusan hakim. Namun, kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran,” sebutnya.

Tim pengacara kedua terdakwa terdiri dari Armia, Khairil Fadri, Al Kausar, Muzakir dan Ade Oscar. Sebelumhya diberitakan, kasus ini berawal tahun lalu, saat santri pria melaporkan kasus pencabulan. Polisi menetapkan dua tersangka AI dan MY. Enam saksi santri pria berbicara pada polisi dalam kasus ini.

|RI|KC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumbar Jaga Penyaluran BBM dan LPG Tepat Sasaran

Padang— Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut)...

Nah Lo, 40 Murid SD Aceh Utara Menaiki Boat Menyeberang Sungai ke Sekolah

LHOKSUKON - Sebanyak 40 siswa yang menetap di Dusun...

RSUCM Aceh Utara ; 1 Mei 2026 Layanan JKA Berubah, Simak Penjelasannya…

LHOKSUKON – Pemberlakuan regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)...

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Komisaris Utama Tinjau FT Sei Siak

Pekanbaru – Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal (FT)...