PolhukamKasus Pencabulan Santri, Pengacara Pimpinan Pesantren Resmi Daftarkan Banding

Kasus Pencabulan Santri, Pengacara Pimpinan Pesantren Resmi Daftarkan Banding

ACEH UTARA – Armia, pengacara dari terdakwa AI (45) dan MY (26) pemimpin pesantren dan ustaz yang diduga mencabuli santri pria di Lhokseumawe, Rabu (5/2/2020) resmi mendaftarkan memori banding ke Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe.

Keputusan itu diambil setelah sepekan sebelumnya majelis hakim memvonis kliennya dengan AI divonis 15 tahun penjara dan MY delapan tahun sembilan bulan penjara.

“Tadi kami sudah daftarkan banding satu dulu, MY. Ini sudah resmi kita daftarkan tadi. Sedangkan untuk AI, kita sedang siapkan berkasnya. Rencana besok kita daftarkan, karena besok hari terakhir bisa mendaftar banding,” kata Armia.

 

Dia menyebutkan, akan menempuh segala upaya hukum untuk membuktikan kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus itu. Sehingga, banding menjadi upaya pertama yang dipilih.

“Kami hormati putusan hakim. Namun, kami juga tetap menggunakan upaya hukum yang ada untuk membuktikan kebenaran,” sebutnya.

Tim pengacara kedua terdakwa terdiri dari Armia, Khairil Fadri, Al Kausar, Muzakir dan Ade Oscar. Sebelumhya diberitakan, kasus ini berawal tahun lalu, saat santri pria melaporkan kasus pencabulan. Polisi menetapkan dua tersangka AI dan MY. Enam saksi santri pria berbicara pada polisi dalam kasus ini.

|RI|KC

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

350 Petani Sawit Aceh Timur Dapat Bantuan Rehabilitasi Pascabanjir, 411 Hektare Kebun Dipulihkan

IDI– Sebanyak 350 petani sawit swadaya di Kabupaten Aceh...

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Polisi Musnahkan 3.000 Pohon Ganja di Aceh Utara, Dua Pemilik Kebun Ditangkap

ACEH UTARA – Personel Polres Lhokseumawe memusnahkan sekitar 3.000...

Temuan BPK: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta di Baitul Mal Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan...

PIM Gelar Khitanan Massal untuk 80 Anak di Lingkungan Perusahaan

ACEH UTARA – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali...