ACEH UTARA- DPRD Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendukung langkah Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf dan gubernur lainnya agar pemerintah pusat tidak memotong dana transfer keuangan daerah (TKD) tahun 2026. Tahun lalu, pusat memotong 135 miliar dana transfer untuk Kabupaten Aceh Utara. Sehingga tidak ada pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2025.
Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat Ali, Kamis (9/10/2025) menyebutkan, jika pemerintah pusat memotong dana alokasi umum (DAU) maka dipastikan tidak ada pembangunan untuk rakyat.
“Rakyat akan bertanya, jika tidak ada pembangunan untuk rakyat, lalu buat apa pemerintah? Ini perlu dipertimbangankan oleh pemerintah pusat, agar jangan dipotong lagi tahun 2026,” terang politisi Partai Aceh itu per telepon.
Sisi lain, dia menyebutkan, beban gaji pegawai di Aceh Utara akan membengkak dalam tahun 2026 mendatang. Pasalnya, Aceh Utara mengangkat Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu sekitar 9.000 lebih.
“Itu angkanya lumayan besar juga. Sehingga kita sangat berharap agar tidak ada pemotongan TKD,” terangnya.
Apalagi, pendapatan asli daerah kabupaten itu hanya cukup untuk membiayai kebutuhan rutin kantor. Tidak cukup untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan rakyat lainnya.
“Saya mendukung langkah Mualem (Muzakkir Manaf). Semoga didengarkan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Sebelumnya, 18 gubernur mendatangi Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dan meminta agar tidak ada pemotongan TKD tahun 2026. Menteri Purbaya tidak menjawab dengan jelas.Namun meminta gubernur untuk mengurai kembali rincian anggaran pembangunan tahun 2026.
|KOMPAS