BANDA ACEH | Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas SH, MH didampingi Jaksa Penuntut Umum yang menanganani kasus pembunuhan gajah terlatih Bunta di CRU Serbojadi, Aceh Timur bulan Juni 2018 lalu, menyerahkan sepasang gading yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, di Kantor BKSDA Aceh Jl. Cut Nyak Din Banda Aceh, pada hari Kamis 24 Januari 2019.
Penyerahan barang bukti gading ini merupakan salah satu amar putusan hakim Pengadilan Negeri Idi dalam kasus Bunta tersebut.
Kajari Aceh Timur di depan awak media menyampaikan bahwa penyerahan gading masing-masing berukuran 1 buh 148 cm, 1 buah lagi 126 cm dan potongan berukuran 46 cm, merupakan kelanjutan setelah terpidana yang terlibat pembunuhan Bunta atas nama Alidin dan Bakwan divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kajari menyampaikan bahwa gading dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan konservasi, serta bisa menjadi barang bukti lagi jika 2 orang DPO kasus Bunta dapat tertangkap.
BACA JUGA : Semburan Gas dan Lumpur Terhenti, Polisi Imbau Warga Tidak ke Lokasi
Dalam kasus pembunuhan gajah Bunta ini, Direktur Jenderal KSDAE Wiratno, menyampaikan apresiasi secara tertulis kepada Kejari Aceh Timur, PN Idi dan Polres Aceh Timur, atas kecepatan pengungkapan serta vonis yang merupakan salah satu tertinggi di Indonesia dalam kasus pidana satwa liar.
Kepala Balai KSDA Aceh Sapto Aji Prabowo yang menerima penyerahan gading gajah Bunta, menyampakan terima kasih dan penghargaan atas dukungan aparat pemegak hukum di Aceh Timur dalam upaya memerangi kejahatan terhadap satwa liar dilindungi, dan berharap agar DPO yang belum tertanhkap dapat segera tertangkap serta kasus-kasus pembunuhan gajah lainnya dapat terungkap. |TI

Subscribe to my channel

