PolhukamHanya 25 Persen Pegawai Bekerja di Kantor Aceh Utara, Dampak PPKM

Hanya 25 Persen Pegawai Bekerja di Kantor Aceh Utara, Dampak PPKM

ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, MuhammadThaib, menandatangani intruksi bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) level 3 terhitung sejak 24 Agustus – 6 September 2021.

Instruksi bupati dengan nomor 1138/INSTR/2021 mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil bekerja di rumah 75 persen, dan hanya 25 persen yang bekerja di kantor. Selain itu, bupati mengintruksikan agar tidak ada perjalanan ke luar daerah dan menerima tamu dari pemerintah pusat jika tidak mendesak.

“Tidak ada kegiatan ke luar daerah, atau menghadirkan pembicara dari pusat. Bahkan tamu dari pusat pun baiknya tidak dulu datang ke Aceh Utara. Jika pun mendesak, maka harus berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 Aceh Utara,” kata pria yang disapa Cek Mad ini, per telepon, Jumat (27/8/2021).

Untuk acara seminar, pernikahan dan lain sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sambung Cek Mad, diminta hanya mengisi 25 persen dari kapasitas gedung atau lokasi acara dengan penerapan protokol kesehatan.

“Sedangkan untuk angkutan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas angkutan. Semua satuan kerja kita intruksikan sesuai bidangnya masing-masing menjadi pengawas penerapan PPKM ini,” katanya.

Untuk diketahui, Aceh Utara baru kali ini memasuki level 3 pembatasan kegiatan masyarakat mikro. Sebelumnya kabupaten itu berada pada level 2.

“Kami minta masyarakat patuh protokol kesehatan. Sekarang di Rumah Sakit Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, hanya tersisa dua tempat tidur buat pasien Covid-19 dari total 25 tempat tidur,” pungkas Bupati.

|KCM

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...