ACEH UTARA– Bupati Aceh Utara, MuhammadThaib, menandatangani intruksi bupati tentang pembatasan kegiatan masyarakat mikro (PPKM) level 3 terhitung sejak 24 Agustus – 6 September 2021.
Instruksi bupati dengan nomor 1138/INSTR/2021 mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil bekerja di rumah 75 persen, dan hanya 25 persen yang bekerja di kantor. Selain itu, bupati mengintruksikan agar tidak ada perjalanan ke luar daerah dan menerima tamu dari pemerintah pusat jika tidak mendesak.
“Tidak ada kegiatan ke luar daerah, atau menghadirkan pembicara dari pusat. Bahkan tamu dari pusat pun baiknya tidak dulu datang ke Aceh Utara. Jika pun mendesak, maka harus berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 Aceh Utara,” kata pria yang disapa Cek Mad ini, per telepon, Jumat (27/8/2021).
Untuk acara seminar, pernikahan dan lain sebagainya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sambung Cek Mad, diminta hanya mengisi 25 persen dari kapasitas gedung atau lokasi acara dengan penerapan protokol kesehatan.
“Sedangkan untuk angkutan umum hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas angkutan. Semua satuan kerja kita intruksikan sesuai bidangnya masing-masing menjadi pengawas penerapan PPKM ini,” katanya.
Untuk diketahui, Aceh Utara baru kali ini memasuki level 3 pembatasan kegiatan masyarakat mikro. Sebelumnya kabupaten itu berada pada level 2.
“Kami minta masyarakat patuh protokol kesehatan. Sekarang di Rumah Sakit Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, hanya tersisa dua tempat tidur buat pasien Covid-19 dari total 25 tempat tidur,” pungkas Bupati.
|KCM

Subscribe to my channel

