ACEH TIMUR– Lima tersangka pemenggal kepala gajah di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya, Minggu (17/8/2021) menyebutkan, setelah menangkap lima pria itu, polisi mengetahui mereka awalnya meracuni gajah tersebut. Ketika gajah mati, barulah pelaku menggorok leher gajah untuk mengambil gading dan menjualnya.
“Tim Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh sudah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi. Dari situ disimpulkan ini gajah dibunuh, lalu dilakukan lagi uji laboratorium forensik,” kata Winardy.
Dia menjelaskan, polisi lalu mendalami seluruh informasi terkait perdagangan gading gajah di Aceh Timur. Belakangan diketahui, lima pria berinisial JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46), seluruhnya warga Kabupaten Aceh Timur terlibat dalam pembunuhan hewan yang dilindungi negara itu.
“JN ini meracuni dan memotong leher gajah. Empat lainnya menjual daging gajah itu,” kata Winardy.
Dia menyebutkan, satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh. Identitas dan ciri-ciri tersangka ini sudah diketahui dan dalam perburuan petugas.
“Satu lagi ini kita telusuri, buru sampai ketemu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 12 Juli 2021 lalu, warga melihat gajah dengan kepala tidak ada lagi di perkebunan sawit swasta di pedalaman Aceh Timur. Lalu, warga melaporkan ke Polsek dan Koramil Banda Alam, Aceh Timur. Peristiwa itu paling sadis dalam riwayat kematian gajah di Kabupaten Aceh Timur sepanjang 10 tahun terakhir.
|KCM

Subscribe to my channel

