NewsApa Kabar Kasus Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Senilai Rp 10 M?

Apa Kabar Kasus Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Senilai Rp 10 M?

ACEH UTARA – Kasus pembangunan pengendali banjir di Krueng Buloh, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group, senilai Rp10 miliar, jebol itu masih masih bergilir di kejaksaan Aceh Utara.

Sebelumnya, pembangunan pengendali banjir Krueng Buloh, jebol diberbagai bagian. Proyek itu dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group, senilai Rp10 miliar, bersumber dari APBA 2020 menuai kontroversi, sebab, dibangun untuk pengendali banjir, justru rusak karna banjir yang menerpa Aceh Utara pada awal Januari 2021 lalu.

Hasil pengecekan di lokasi oleh pejabat sebelumnya, Pipuk Firman Priyadi,
memang didapati sejumlah kerusakan pada sejumlah segmen proyek tersebut. Penyelesaian proyek yang belum genap berumur tiga bulan itu, menindak lanjuti temuan itu, kala itu langsung ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Hal diungkapkan oleh Pipuk Firman Priyadi, semasa dijabat sebagai Kajari Aceh Utara, Senin, 8 Februari 2021, kala itu. Dikatakannya, hal tersebut diketahui pihaknya, setelah mendatangkan tim ahli struktur bangunan dari Fakultas Teknik Univeritas Negeri Lhokseumawe (Unimal).

Sejauh penanganan kasus itu, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, tak berkomentar banyak saat ditanyai. Dia hanya menjawab bahwa dirinya masih menunggu proses dan belum bisa menyikapi apakah akan kasus itu dilanjutkan atau malah ditutup.

“Itu ternyata sudah diperbaiki ya, masa pemeliharaan diperbaiki, nanti kita ekspos dulu, tapi kita mendapatkan informasi dari BPK bahwa pembangunan itu sudah perbaiki, ada volume senilai Rp105 juta lebih sudah di kembalikan ke Negara sepertinya,” kata Diah Ayu Hartati, Selasa (10/8/2021).

Katanya lagi, dirinya akan memberikan kabar lanjutan nanti setelah ada keputusan untuk proses lanjutan. Namun dirinya menambahkan kasus itu ditutup.

“Kemungkinan ya, tapi belum kami sikapi karena masih menunggu proses lanjutan. Kami mendapatkan surat dari BPK, ada kerugian Negara senilai Rp105 juta dan kami sudah ondespot dan sudah diperbaiki, kerugianya sudah di kembalikan ke khas daerah untuk efisiensi,” pungkasnya.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir

BANDA ACEH – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,...

Janji Kampanye, Ayahwa Usul Rp 9,7 M Beli Motor Imam Mukim

LHOKSUKON — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mengusulkan anggaran miliaran...

Pilar Tani Pupuk Indonesia Perkuat Penyaluran Pupuk Subsidi di Mojokerto

Mojokerto - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa Perusahaan...

Jambe-Tamara Pimpin SMSI Aceh Utara

BANDA ACEH – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)...

Warga Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai, BKSDA Diminta Turun Tangan

IDI- Seorang warga Aceh Timur, Muhammad Dani (26), diduga...