NewsApa Kabar Kasus Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Senilai Rp 10 M?

Apa Kabar Kasus Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh Senilai Rp 10 M?

ACEH UTARA – Kasus pembangunan pengendali banjir di Krueng Buloh, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group, senilai Rp10 miliar, jebol itu masih masih bergilir di kejaksaan Aceh Utara.

Sebelumnya, pembangunan pengendali banjir Krueng Buloh, jebol diberbagai bagian. Proyek itu dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group, senilai Rp10 miliar, bersumber dari APBA 2020 menuai kontroversi, sebab, dibangun untuk pengendali banjir, justru rusak karna banjir yang menerpa Aceh Utara pada awal Januari 2021 lalu.

Hasil pengecekan di lokasi oleh pejabat sebelumnya, Pipuk Firman Priyadi,
memang didapati sejumlah kerusakan pada sejumlah segmen proyek tersebut. Penyelesaian proyek yang belum genap berumur tiga bulan itu, menindak lanjuti temuan itu, kala itu langsung ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Hal diungkapkan oleh Pipuk Firman Priyadi, semasa dijabat sebagai Kajari Aceh Utara, Senin, 8 Februari 2021, kala itu. Dikatakannya, hal tersebut diketahui pihaknya, setelah mendatangkan tim ahli struktur bangunan dari Fakultas Teknik Univeritas Negeri Lhokseumawe (Unimal).

Sejauh penanganan kasus itu, Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, tak berkomentar banyak saat ditanyai. Dia hanya menjawab bahwa dirinya masih menunggu proses dan belum bisa menyikapi apakah akan kasus itu dilanjutkan atau malah ditutup.

“Itu ternyata sudah diperbaiki ya, masa pemeliharaan diperbaiki, nanti kita ekspos dulu, tapi kita mendapatkan informasi dari BPK bahwa pembangunan itu sudah perbaiki, ada volume senilai Rp105 juta lebih sudah di kembalikan ke Negara sepertinya,” kata Diah Ayu Hartati, Selasa (10/8/2021).

Katanya lagi, dirinya akan memberikan kabar lanjutan nanti setelah ada keputusan untuk proses lanjutan. Namun dirinya menambahkan kasus itu ditutup.

“Kemungkinan ya, tapi belum kami sikapi karena masih menunggu proses lanjutan. Kami mendapatkan surat dari BPK, ada kerugian Negara senilai Rp105 juta dan kami sudah ondespot dan sudah diperbaiki, kerugianya sudah di kembalikan ke khas daerah untuk efisiensi,” pungkasnya.

|RI

Bagikan Postingan

Postingan Terpopuler

Pilihan Untukmu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Hanguskan 84 Rumah di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE- Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh masih mendalami...

Akhirnya, Lhokseumawe Terapkan Pemberlakuan Layanan Kesehatan Gratis Sesuai Desil Kependudukan

LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akhirnya memberlakukan layanan...

Penyintas Banjir Lhokseumawe Desak Pemerintah Percepat Bangun Huntap

LHOKSEUMAWE- Penyintas banjir yang kini menempati hunian sementara Desa...

Penduduk Desil 8 Resmi tak Lagi Mendapat Layanan Kesehatan Gratis di Aceh

LHOKSUKON- Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh...

Tangis Rahmadani dan Harapan dari Walikota Lhokseumawe Sayuti

Rahmadani (50) duduk bersama korban kebakaran lainnya di bibir...