ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Proyek itu sejak tahun 2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Kelima tersangka itu yakni mantan kepala dinas, berinisial F, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pegawai negeri sipil Aceh Utara berinisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek berinisial P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, dihubungi per telepon, Jumat (6/8/2021) menyebutkan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Baru kami tetapkan, belum dilakukan penahanan,” sebut Diah.
Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahan. Sejak tahun 2012 – 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan pada tahun 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.
“Tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Lalu tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP,” beber Diah.
Dia menegaskan, timnya bekerja sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggungjawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan.
Dia mencontohkan, panjang proyek itu tidak sesuai dengan ketentuan. Pondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.
“Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” tegasnya.
Menurut keterangan saksi ahli, kualitas itu bukan hanya tak sesuai speksifikasi. Namun juga membahayakan orang yang berkunjung ke lokasi. “Contoh lain, pengerjaan tanah harusnya 12.800 meter kubik, tapi yang ada itu hanya 3.000 meter kubir. Ini bisa membahayakan keselamatan orang yang menginjak bangunan itu. Bisa berpotensi rubuh,” katanya.
Dia menyebutkan, Kejari Aceh Utara sudah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh. “Perkiraan kita, berdasarkan hitungan saksi ahli itu kerugian negara Rp 20 miliar lebih. Atau separuh dari total nilai proyek. Untuk pastinya, kita minta audit ke BPKP,” pungkasnya.

Subscribe to my channel

